Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah telah melakukan perubahan signifikan dalam sistem kepegawaian negara, termasuk pengaturan tentang status kepegawaian dosen.
Dua undang-undang yang relevan dalam hal ini adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen).
Tulisan ini akan membahas perbedaan perlakuan terhadap dosen PNS dan PPPK berdasarkan kedua undang-undang tersebut.
UU ASN mengatur tentang aparatur sipil negara, termasuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Sementara itu, UU Guru dan Dosen mengatur tentang status profesionalitas dosen.
Dalam konteks ini, dosen PNS dan PPPK memiliki peran yang sama sebagai pendidik profesional dan ilmuwan.
Namun, terdapat perbedaan perlakuan terhadap dosen PNS dan PPPK dalam beberapa aspek.
Pertama, jaminan pensiun dan hari tua. UU ASN menyebutkan bahwa pegawai ASN berhak mendapatkan jaminan sosial dan hari tua tanpa membedakan PNS atau PPPK. Namun, dalam praktiknya, dosen PPPK tidak dapat mendapatkan penghasilan pensiun.
Kedua, mutasi. UU ASN menyebutkan bahwa pegawai ASN dapat melakukan mutasi sesuai dengan kebutuhan instansi tujuan tanpa membedakan PNS atau PPPK. Namun, dalam praktiknya, dosen PPPK tidak dapat berpindah ke instansi lain.
Ketiga, pengembangan karier fungsional. UU ASN menyebutkan bahwa pegawai ASN dapat melakukan pengembangan kompetensi melalui pembelajaran secara terus menerus. Namun, dalam praktiknya, dosen PPPK tidak dapat melanjutkan pendidikan doktoral.
Dalam memahami perbedaan perlakuan terhadap dosen PNS dan PPPK, kita harus mempertimbangkan bahwa dosen (baik PNS maupun PPPK) hadir waktu penuh di perguruan tinggi melaksanakan tridharma dan penunjang sebagai bagian dari usaha ikut mencerdaskan kehidupan bangsa.
Oleh karena itu, pemerintah harus memastikan bahwa dosen PNS dan PPPK diperlakukan secara adil dan tidak diskriminatif.
Pemerintah harus melakukan evaluasi terhadap peraturan yang ada dan memastikan bahwa peraturan tersebut tidak membedakan antara dosen PNS dan PPPK.
Selain itu, pemerintah juga harus memastikan bahwa dosen PNS dan PPPK memiliki kesempatan yang sama untuk mengembangkan kompetensi dan karier.
Dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa dosen PNS dan PPPK dapat melaksanakan tugas secara efektif dan efisien dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Ditulis oleh Adnan Achiruddin Saleh
Tim Redaksi