BONE, TEROBOS.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone kembali menunjukkan ketegasannya dalam memerangi peredaran narkotika.
Dalam operasi yang berlangsung pada Jumat (2/5/2025) sekitar pukul 15.00 WITA, Satresnarkoba berhasil menggerebek sebuah rumah di Jalan Manurunge, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, dan mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah.
Dari lokasi penggerebekan, polisi menangkap seorang pria berinisial A.ER TD (48) yang kedapatan memiliki dan menyimpan sabu dalam rumahnya.
Saat penggeledahan, petugas menemukan dua sachet kristal bening yang diduga kuat merupakan sabu, tersembunyi di dalam batok cas bertuliskan “ROBOT” di atas meja.
Selain itu, Satresnarkoba turut menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti satu set alat isap sabu (bong), dua bungkus plastik klip bening, dua pireks kaca, satu sendok takar sabu dari pipet plastik, satu unit timbangan digital, serta sebuah tablet Samsung warna biru tua yang berada di tangan A.ER TD saat ditangkap.
Tak hanya itu, dua pria lainnya yang berada di lokasi juga turut diamankan. Mereka adalah WH W (45) dan M Z (36).
Dari WH W, polisi mengamankan satu unit handphone OPPO putih yang ditemukan di saku celananya. Sementara dari M Z, disita satu unit handphone VIVO biru tua.
“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat, dan penyelidikan intensif yang kami lakukan. Ketiga terduga beserta seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Bone, untuk penyidikan lebih lanjut,” jelas Adityatama.
Para terduga pelaku akan dikenai Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (**)
Tim Redaksi