BONE, TEROBOS.ID – Kapolres Bone, AKBP Sugeng Setio Budhi, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas oknum anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus kekerasan dan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur.

Penegasan ini disampaikan menyusul penetapan tersangka terhadap MNF (23), anggota Polres Bone yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang melanggar hukum, apalagi dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak,” ujar Sugeng dalam keterangannya, Jumat (25/4/2025).

Baca Juga:  Satresnarkoba Polres Sinjai Bekuk Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Ia memastikan proses hukum terhadap MNF akan berjalan sesuai prosedur dan tanpa keistimewaan.

Menurutnya, kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota kepolisian untuk menjaga integritas, serta sebagai bentuk komitmen Polres Bone dalam melindungi perempuan dan anak-anak.

“Tidak ada perlakuan khusus. Justru sebagai aparat penegak hukum, pelaku seharusnya menjadi contoh, bukan malah melakukan tindak pidana,” tegasnya.

Diketahui, MNF diduga melakukan persetubuhan terhadap korban berinisial K (15) di sebuah penginapan di Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, pada Selasa (14/1/2025).

Baca Juga:  12 Remaja di Bone Diamankan Polisi Saat Asyik Isap Lem

Keduanya disebut menjalin hubungan asmara dan telah sepakat bertemu di lokasi kejadian.

Dalam insiden itu, MNF diduga melakukan kekerasan fisik dengan menampar, dan meludahi wajah korban, serta menekan lehernya.

Kekerasan terjadi setelah korban menolak permintaan pelaku untuk memeriksa isi ponselnya.

Pelaku kemudian memaksa korban berhubungan badan dengan mengancam akan menyebarkan rekaman video call pribadi mereka.

Selain menjalani proses pidana, MNF juga tengah diperiksa atas dugaan pelanggaran kode etik oleh Propam Polres Bone. Saat ini, ia berada dalam pengawasan ketat.

Baca Juga:  Sembunyikan Narkoba di Pelepah Kelapa, 2 Pemuda di Sinjai Ditangkap Polisi

Kapolres Bone juga mengimbau seluruh anggotanya agar menjunjung tinggi profesionalisme dalam bertugas, dan menjadi teladan dalam menegakkan hukum. (**)