KENDARI, TEROBOS.ID Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Tenggara mengungkap tiga kasus penyalahgunaan bahan peledak di wilayah perairan Sultra.

Hal itu dipaparkan dalam konferensi pers virtual bersama Korpolairud Baharkam Polri, Jumat (25/4/2025).

Kegiatan ini berlangsung di Aula Dachara Polda Sultra melalui sambungan zoom meeting.

Dalam konferensi pers tersebut, Ditpolairud Polda Sultra menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara senilai lebih dari Rp6,1 miliar.

Wakil Direktur Polairud Sultra, AKBP Dodik Tatok Subiantoro, menyatakan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen Ditpolairud dalam menjaga keamanan laut, serta mencegah kerusakan ekosistem akibat praktik ilegal seperti penggunaan bom ikan.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Proyek Swakelola IPPKH Bendungan Pelosika, AMPLK Sultra Resmi Adukan ke Kejati Sultra

“Operasi ini kami lakukan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil patroli rutin di sejumlah titik rawan,” ujar AKBP Dodik yang sebelumnya menjabat Kapolres Wakatobi.

Dalam pengungkapan tersebut, lima orang ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa 29 sumbu peledak, 21 botol bom ikan siap pakai, serta satu jerigen berisi bahan sejenis yang setara dengan 10 botol bom ikan.

Empat unit kapal yang digunakan para pelaku, juga turut diamankan untuk keperluan penyidikan.

Baca Juga:  Bejat, Ayah di Kolut Perkosa Anak Kandung Sejak SD hingga SMP

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra, AKBP Tendri Wardi, menjelaskan bahwa kelima tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak, juncto Pasal 55 KUHP.

Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

“Penindakan ini diharapkan memberi efek jera, dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang,” ujar AKBP Tendri.

Pihak Ditpolairud juga menegaskan akan terus meningkatkan patroli, dan pengawasan laut sebagai upaya perlindungan lingkungan perairan.

Baca Juga:  Lagi, Satresnarkoba Polres Sinjai Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ekosistem laut, dan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan bahan berbahaya. (**)