BONE, TEROBOS.ID — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu, dalam operasi yang digelar pada 24 dan 25 April 2025.
Pada Kamis malam (24/4), di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Macanang, polisi menangkap SRD (33) yang kedapatan membawa satu sachet sabu dalam bungkus rokok.
Dari hasil pengembangan, petugas juga mengamankan MHL A PT (28), yang diduga sebagai pemasok sabu kepada SRD.
Sehari berikutnya, Jumat (25/4), di Jalan Latenritatta, Kelurahan Watampone, polisi meringkus M FTR (22), warga Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Ia tertangkap tangan saat hendak menyerahkan sabu kepada seseorang. Sempat berusaha melarikan diri, M FTR akhirnya ditangkap di lingkungan Cabalu bersama barang bukti sabu dan handphone.
Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, menyampaikan bahwa ketiga pelaku kini diamankan di Mapolres Bone untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba. (**)
Tim Redaksi