BONE, TEROBOS.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone memutuskan untuk melanjutkan proses hukum, terhadap dugaan pelanggaran pemilihan yang melibatkan oknum Lurah, dan Kepala Desa di Kabupaten Bone.

Keputusan ini diambil dalam rapat pembahasan kedua Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Bone yang berlangsung pada Kamis (10/10/2024), sekira pukul 14.00 hingga 16.30 WITA.

Nur Alim, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Bone, menjelaskan bahwa selama seminggu penuh, pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada berbagai pihak terkait dan meminta keterangan dari ahli untuk memperkuat bukti-bukti yang ada.

Baca Juga:  Antisipasi Gangguan Pilkada 2024, Bawaslu Bone Hadiri Rapat Koordinasi Forkopimda

“Selain dugaan pelanggaran netralitas ASN dan Kepala Desa, juga terdapat indikasi pelanggaran pidana. Keputusan ini diambil setelah melalui pembahasan bersama Tim Gakkumdu terkait bukti-bukti serta keterangan dari berbagai pihak,” ujar Nur Alim.

Ia menambahkan, bahwa Bawaslu Bone telah menyerahkan dua berkas tindak pidana pemilihan kepada Polres Bone melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan nomor laporan LP/663/X/2024/SPKT/RES BONE dan LP/664/X/2024/SPKT/RES BONE.

Dugaan pelanggaran ini terkait dengan Pasal 188 jo Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan, yang melarang pejabat negara, ASN, TNI/POLRI, serta Kepala Desa atau Lurah untuk membuat keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Baca Juga:  Bawaslu Bone Awasi Ketat Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon

Ketua Bawaslu Bone, Alwi, mengingatkan seluruh ASN dan Kepala Desa untuk menjaga netralitas dalam setiap proses pemilihan.

“Ke depannya, kita harapkan semua pihak, terutama ASN dan Kepala Desa, dapat menjaga sikap netralitas mereka, karena setiap tindakan berpotensi melanggar pidana pemilihan,” tegasnya.

Proses hukum ini diharapkan menjadi peringatan tegas bagi seluruh aparat yang terlibat dalam pemilihan agar tidak melanggar aturan yang berlaku, demi menjaga integritas dan keadilan dalam Pilkada 2024. (Adv)

Baca Juga:  Bawaslu Bone Awasi Ketat Rekapitulasi DPT Pilkada 2024, Tegaskan Dua Rekomendasi untuk KPU