KENDARI – Peredaran narkotika jenis sabu di Kota Kendari, Sultra, kembali terbongkar.

Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial SRB (24), warga Kecamatan Puuwatu, dalam operasi yang dipicu laporan keresahan masyarakat.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di kawasan perumahan Pradana 1, Kelurahan Watulondo, Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 14.30 Wita.

Informasi awal mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut mendorong aparat melakukan penyelidikan intensif.

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, menjelaskan bahwa tim bergerak cepat setelah memastikan keakuratan informasi dari warga.

Baca Juga:  Hendak Pulang dari Kebun, IRT Ini Diparangi

“Setelah dilakukan pemantauan dan informasi dinyatakan valid, tim langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan pelaku,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan awal, polisi menemukan dua sachet sabu yang disimpan di saku switer abu-abu milik tersangka.

Pengembangan kemudian dilakukan ke dalam rumah, dan petugas kembali menemukan puluhan paket sabu siap edar yang tersimpan di lemari pakaian.

Tak hanya itu, dari hasil interogasi, SRB mengaku telah menyebarkan sejumlah paket sabu di beberapa titik dengan metode “tempel”.

Baca Juga:  Sebar Hoax Soal Minyak Goreng, DPW Nasdem Jatim Polisikan Pemerhati Satwa

Polisi kemudian menyisir lokasi yang disebutkan, yakni di kawasan BTN Graha Asri dan Jalan H. Latama, Kecamatan Puuwatu, dan kembali menemukan paket-paket sabu tambahan.

Secara keseluruhan, aparat mengamankan 48 sachet plastik bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 12,61 gram.

Selain itu, sejumlah barang bukti lain turut disita, di antaranya timbangan digital, sendok sabu, plastik kosong, serta telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

“Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Andi Musakkir Musni.

Baca Juga:  Gas Elpiji Subsidi dan BBM Pertalite Disalahgunakan, Polres Konut Tangkap 10 Pelaku

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. (**)