KENDARI – Sebuah video yang memperlihatkan dugaan penggerebekan seorang oknum perwira polisi oleh istrinya viral di berbagai media sosial di wilayah Kendari.

Peristiwa tersebut terjadi di salah satu penginapan di kawasan Baruga, pada Senin (23/3/2026) malam.

Dalam video yang beredar, sang istri diduga mendatangi suaminya yang merupakan anggota kepolisian yang bertugas di Polres Konawe Selatan bersama dua orang keluarganya.

Menanggapi viralnya video tersebut, kakak kandung pihak istri, yang mengaku bernama Muh. Fitrah, angkat bicara kepada awak media pada Selasa (24/3/2026).

Ia menyayangkan narasi yang berkembang di masyarakat yang menyebut peristiwa tersebut sebagai penggerebekan istri terhadap suami.

Padahal menurut Fitrah, hubungan rumah tangga antara adiknya dan sang perwira polisi berinisial AK tersebut, telah lama tidak harmonis.

Baca Juga:  58 Terduga Teroris Ditangkap di Sulsel Diterbangkan ke Jakarta

Bahkan, pihak istri disebut sudah pernah mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Konawe Selatan melalui kuasa hukum, meski prosesnya sempat tertunda karena alasan prosedural.

“Setahu saya, mereka sudah bertahun-tahun tidak akur. Adik saya juga sudah pernah menggugat cerai, hanya saja sempat dicabut karena alasan administrasi,” ungkap Fitrah.

Ia juga menjelaskan bahwa upaya mediasi pernah dilakukan oleh pihak kepolisian melalui Kabag Sumda dan Kanit Provost di Polres Konawe Selatan.

Mediasi tersebut kata Fitrah, dihadiri oleh pihak keluarga besar, termasuk ibu kandung dan saudara-saudara dari pihak istri.

Baca Juga:  Korban Kekerasan Seksual di SMA SPI Kota Batu Jalani Visum

Namun, sang istri tidak menghadiri pertemuan tersebut meski telah beberapa kali dihubungi.

Fitrah menilai, tindakan penggerebekan yang terjadi tidak seharusnya dilakukan mengingat adiknya telah berulang kali menyatakan keinginan untuk berpisah.

“Kalau memang sudah ingin bercerai, seharusnya tidak perlu lagi ada penggerebekan seperti itu. Bahkan kami keluarga sudah pernah menyampaikan, jika ada perempuan lain yang dianggap cocok, kami tidak keberatan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Fitrah juga mengimbau kepada media dan masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi dan menyebarkan informasi, terutama yang berkaitan dengan persoalan pribadi.

Ia mengaku khawatir dampak psikologis dari viralnya video tersebut terhadap anak dari pasangan tersebut yang masih kecil dan sedang menempuh pendidikan.

Baca Juga:  Sah, Polres Kolaka Timur Kini Resmi Dikukuhkan

“Kami berharap media bisa berimbang dalam memberitakan, dan masyarakat tidak serta-merta menyebarkan video tanpa mempertimbangkan dampaknya,” tambahnya.

Di akhir pernyataannya, Fitrah juga memberikan peringatan tegas kepada para pengguna media sosial agar tidak lagi menyebarluaskan video tersebut atau segera menghapusnya.

Sebab jika dalam waktu 2×24 jam video tersebut masih beredar, pihak keluarga menyatakan akan menempuh jalur hukum berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Apabila dalam 2×24 jam setelah terbitnya klarifikasi ini, masih kami temukan video yang beredar, maka kami atas nama keluarga akan melaporkan ke pihak berwajib (polisi) atas dasar UU ITE,” tegas Fitrah. (**)