KONAWE — Polemik tapal batas antara Kecamatan Pondidaha dan Kecamatan Amongedo, Kabupaten Konawe, Sultra, kian memanas.

Lembaga Aktivis Pertambangan East Indonesia Malaka secara tegas mendesak pemerintah daerah, dan aparat kepolisian segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Desakan ini ditujukan langsung kepada Bupati Konawe dan Kapolres Konawe agar segera menindaklanjuti ketentuan hukum yang berlaku, yakni Peraturan Daerah (Perda) tahun 2005 dan Peraturan Bupati (Perbup) tahun 2008.

Kedua regulasi tersebut dinilai menjadi dasar penting dalam penegasan batas wilayah, demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Ketua lembaga, Indra Dapa Saranani, menegaskan bahwa ketidakjelasan tapal batas telah memicu berbagai persoalan serius.

Baca Juga:  Polres Kolaka Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Miras

Salah satunya adalah dugaan eksploitasi sumber daya alam berupa nikel di atas lahan hak ulayat masyarakat Pondidaha seluas kurang lebih 2.700 hektare.

“Kami mendesak Bupati Konawe segera menindaklanjuti Perda 2005 dan Perbup 2008 untuk melakukan pemindahan dan penegasan tapal batas secara sah. Ini penting agar tidak terjadi konflik berkepanjangan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Indra, Sabtu (4/4/2026).

Tak hanya itu, pihaknya juga meminta Kapolres Konawe untuk mengambil langkah persuasif, dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe.

Baca Juga:  Gaji Belum Dibayarkan, Karyawan Outsourcing PT KCI Ancam Mogok Kerja

Upaya ini dinilai penting untuk memfasilitasi para ahli waris hak ulayat Pondidaha sekaligus meredam potensi konflik sosial di tengah masyarakat.

Menurut Indra, pendekatan dialogis harus dikedepankan agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

“Kami meminta Kapolres Konawe turun langsung dan berperan aktif memfasilitasi dialog antara masyarakat, pemerintah, dan pihak terkait. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga keadilan sosial bagi masyarakat adat,” tegasnya.

Lebih jauh, ia juga menyoroti adanya dugaan oknum yang melakukan penyerobotan lahan serta eksploitasi nikel tanpa persetujuan dari para ahli waris yang sah. Kondisi ini dinilai semakin memperkeruh situasi di wilayah tersebut.

Baca Juga:  Pembukaan Porprov Sultra 2022 di Buton Sukses Digelar

Atas dasar itu, Lembaga Aktivis Pertambangan East Indonesia Malaka turut mendesak DPRD Konawe agar tidak tinggal diam.

DPRD diminta segera berkoordinasi dengan Bupati untuk mempercepat penyelesaian sengketa tapal batas yang telah lama menjadi polemik.

“Kami meminta DPRD Konawe segera bergerak dan memastikan tapal batas Pondidaha dan Amongedo dipindahkan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Lembaga tersebut menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga tercapai kepastian hukum serta keadilan bagi masyarakat ahli waris hak ulayat Pondidaha. (**)