KENDARI – Polemik terkait kabar penetapan tersangka terhadap AT, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara, dalam kasus pertambangan di Konawe Utara, terus menuai kontroversi.

Informasi sebelumnya menyebutkan bahwa Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri telah menandatangani surat penetapan tersangka terhadap AT.

Namun, kabar tersebut langsung dibantah oleh AT.

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah diperiksa maupun dimintai keterangan dalam perkara tersebut.

Menanggapi hal ini, Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Unaaha, Risal Akman, SH., MH., menekankan bahwa penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik yang harus berlandaskan prosedur hukum yang jelas.

Baca Juga:  Wakil Bupati Buton Santuni Puluhan Anak Yatim

Menurut Risal, sesuai Pasal 90 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, penetapan tersangka wajib didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah.

“Penetapan tersangka harus dituangkan dalam surat resmi yang ditandatangani penyidik dan wajib diberitahukan kepada yang bersangkutan paling lambat satu hari sejak diterbitkan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, surat tersebut juga harus memuat identitas tersangka, uraian singkat perkara, serta hak-hak tersangka.

Hak tersebut mencakup hak untuk segera diperiksa, memperoleh bantuan hukum, memberikan atau menolak keterangan, serta mengetahui secara jelas sangkaan yang ditujukan kepadanya, sebagaimana diatur dalam Pasal 142 KUHAP.

Baca Juga:  Muatan Dibatasi, Ratusan Sopir Truk Gelar Aksi di DPRD Sultra

Lebih lanjut, Risal menyoroti pengakuan AT yang menyebut dirinya belum pernah diperiksa. Jika hal itu benar, ia menilai terdapat potensi pelanggaran terhadap hak konstitusional.

“Tidak logis jika seseorang langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa pernah diperiksa sebelumnya, baik sebagai saksi, terlapor, maupun calon tersangka. Ini mengindikasikan adanya prosedur yang diduga tidak dijalankan,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, apabila surat penetapan tersangka tidak disampaikan kepada yang bersangkutan dalam batas waktu yang ditentukan, maka penetapan tersebut berpotensi cacat secara yuridis.

Baca Juga:  Jelang Ramadhan 2026 Kadin Sultra Gelar Gerakan Pangan Murah, Siapkan 6.000 Paket Sembako

Risal turut merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang memperluas objek praperadilan. Dalam putusan tersebut, penetapan tersangka, penyitaan, dan penggeledahan termasuk dalam upaya paksa yang dapat diuji keabsahannya di pengadilan.

“Hal ini penting untuk melindungi hak asasi manusia serta mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan dalam proses peradilan pidana,” tambahnya.

Ia menegaskan, penetapan tersangka tanpa melalui pemeriksaan terlebih dahulu berisiko merugikan pihak yang bersangkutan, karena hak untuk memberikan atau menolak keterangan tidak dapat digunakan secara proporsional dalam proses penyidikan