KENDARI — Kinerja Bareskrim Mabes Polri dalam penanganan kasus pertambangan ilegal kembali menjadi sorotan. Garda Muda Anoa (GMA) Sulawesi Tenggara menilai aparat penegak hukum terkesan tebang pilih karena belum menyentuh pengusaha tambang berinisial AM, yang disebut merupakan bagian dari direksi PT Amarfi.
GMA Sultra menilai, posisi AM seharusnya ikut diperiksa secara serius dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tambang ilegal yang menyeret PT Masempo Dalle.
Pasalnya, PT Amarfi disebut sebagai kontraktor mining yang melakukan aktivitas penambangan di kawasan hutan dalam perkara tersebut.
Direktur Eksekutif GMA Sultra, Muhammad Ikbal Laribae, mempertanyakan mengapa hanya Kuasa Direktur PT Masempo Dalle yang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara pihak kontraktor yang diduga menjalankan aktivitas penambangan belum tersentuh proses hukum.
“Ini jadi aneh. Kok hanya Kuasa Direktur PT Masempo Dalle yang ditetapkan tersangka, padahal PT Amarfi yang melakukan penambangan di wilayah kawasan hutan. Bahkan informasi yang kami terima, ore nikel, dump truk, serta alat berat yang diamankan aparat adalah milik PT Amarfi,” ujar Ikbal, Selasa (21/4/2026).
Mantan Ketua PMII Kota Kendari itu menegaskan, penanganan perkara tambang ilegal harus dilakukan secara objektif, profesional, dan transparan tanpa pandang bulu.
“Kami meminta penyidik Bareskrim Polri menangani kasus ini berdasarkan fakta dan bukti hukum yang ada, bukan subjektif atau karena tekanan pihak tertentu. Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” tegasnya.
Selain itu, GMA Sultra juga mendesak agar proses penegakan hukum tidak hanya menyasar pekerja lapangan, tetapi turut menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki peran besar, termasuk kontraktor tambang yang diduga menjadi aktor utama dalam aktivitas ilegal tersebut.
“Seharusnya pihak kontraktor mining yang lebih dahulu ditetapkan tersangka, karena mereka yang melakukan aktivitas penambangan secara langsung,” tambah Ikbal.
Sementara itu, diketahui barang bukti berupa tiga unit excavator dan empat dump truk milik PT Amarfi saat ini dititipkan di sekitar kantor Kejaksaan Negeri Konawe.
Namun hingga kini, penyidik Kejari Konawe disebut belum menerima pelimpahan tahap dua perkara tersebut dengan alasan barang bukti belum lengkap. (**)

Tim Redaksi