BONE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone memusnahkan sebanyak 476 lembar surat suara rusak pada Pemilihan Serentak 2024, Selasa (26/11/2024).

Pemusnahan ini dilakukan di halaman kantor KPU Bone dengan pengawasan ketat dari berbagai pihak, termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bone.

Ketua Bawaslu Bone, Alwi, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan surat suara oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kami hadir mengawasi pemusnahan ini agar semua proses sesuai prosedur dan transparan, mengingat pentingnya menjaga integritas pemilu,” kata Alwi.

Baca Juga:  Ribuan Anggota Tunas Muda Bone Siap Menangkan Paslon BerAmal dan Andalan-Hati di Pilkada 2024

Surat suara yang dimusnahkan dikategorikan rusak karena berbagai alasan, termasuk robek, kualitas cetakan yang tidak sesuai ketentuan, hingga tinta cetakan yang mengenai area pencoblosan.

Rincian Surat Suara yang Dimusnahkan

Koordinator Divisi SDMO dan Diklat Bawaslu Bone, Kamridah, merinci bahwa surat suara yang dimusnahkan meliputi:

  • 91 lembar untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan.
  • 385 lembar untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bone.

Proses pemusnahan ini juga dihadiri sejumlah pejabat daerah, termasuk jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bone, Danrem 141 Toddopuli, Dandepom Bone, Danyon C Pelopor, Kepala Kesbangpol Bone, Pengadilan Negeri Bone, Pengadilan Agama Watampone, serta perwakilan Liaison Officer (LO) dari setiap pasangan calon.

Baca Juga:  Perjalanan Panjang, Surat Suara Dari Gresik Hingga Bone Diawasi Ketat

Langkah ini diapresiasi oleh berbagai pihak karena menunjukkan keseriusan KPU dan Bawaslu dalam mengawal demokrasi.

Selain itu, kehadiran berbagai unsur pemerintah dan perwakilan pasangan calon menunjukkan dukungan kolektif untuk menjaga integritas Pemilu serentak 2024.

Pemusnahan surat suara rusak bukan hanya sekadar prosedur teknis, tetapi juga simbol komitmen untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. (Adv)