BONE, TEROBOS.ID – Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 001 Desa Mario, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone, Senin (2/12/2024).
PSU ini merupakan bagian dari Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan.
Pelaksanaan PSU didasari oleh Surat Rekomendasi Pengawas Kecamatan Mare Nomor 064/KA.02/K.SN-21-03.15/11/2024 yang diterbitkan pada 30 November 2024. Langkah ini diambil setelah ditemukan dugaan pelanggaran dalam proses pemungutan suara sebelumnya.
Ketua Panwascam Mare, Iwan Taruna, menjelaskan bahwa pelanggaran yang ditemukan terkait dengan dua orang pemilih tambahan (DPK) yang menggunakan KTP elektronik dari Jeneponto dan Bulukumba.
Hal ini dianggap menyalahi aturan, sehingga Panwaslu Kecamatan Mare merekomendasikan PSU setelah berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten.
“Setelah pengkajian hukum, kami menemukan adanya indikasi pelanggaran yang signifikan. Hal ini menjadi dasar untuk menggelar PSU guna memastikan proses pemilihan berjalan sesuai prinsip demokrasi,” jelas Iwan.
Ketua Bawaslu Bone, Alwi, memberikan apresiasi kepada jajaran pengawas yang bekerja maksimal dalam memastikan PSU berlangsung transparan dan akuntabel.
“Kami telah menginstruksikan pengawasan ketat terhadap prosedur PSU, termasuk memastikan tidak ada potensi pelanggaran yang terulang. Semua hasil pengawasan juga dicatat secara formal dalam laporan Form A,” ungkap Alwi.
Ia menambahkan bahwa pelaksanaan PSU ini menjadi bukti komitmen untuk menjaga kepercayaan publik terhadap integritas pemilu di Kabupaten Bone.
“Langkah ini penting untuk mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan bebas dari pelanggaran,” tegas Alwi. (**)
Tim Redaksi