KENDARI, TEROBOS.ID Sekretaris Daerah (Sekda) , Ridwansyah Taridala, meminta para camat dan lurah proaktif memerhatikan wilayahnya terkait dugaan banyaknya pelanggaran terhadap pendirian bangunan di Kota Lulo ini.

Hal itu disampaikan Ridwansyah Taridala, saat memimpin rapat Satgas Penataan Kota Divisi Pengendalian Bangunan Gedung dan Kawasan Perumahan, yang digelar di ruang rapat Sekda Kota Kendari, Kamis (19/1/2023).

Ridwansyah menyebutkan, jangan sampai masih ada camat atau lurah yang tidak mengetahui jika terjadi pelanggaran bangunan, sempadan atau pola ruang di wilayahnya.

”Jangan ada kesan bahwa teman-teman di wilayah tidak paham ilmu tata ruang, apalagi kalau ada kesan bahwa itu bukan tanggungjawabnya atau tugasnya camat dan lurah,” ungkap Ridwansyah Taridala.

Baca Juga:  Kendari Diguncang Gempa M 4,0, Warga Berhamburan Keluar Rumah

Sementara itu, , Erlis Sadya Kencana menjelaskan, hasil kerja sejak Oktober hingga Desember 2022, Divisi Pengendalian Bangunan Gedung dan Kawasan Perumahan menemukan 70 pelanggaran pendirian bangunan.

Pelanggaran itu berupa pelanggaran (PBG), (GSB) dan pelanggaran pola ruang.

Menurut Erlis, temuan tersebut sudah ditindaklanjuti berupa surat teguran pertama, teguran ke dua, surat peringatan dan akan ada penindakan.

Disebutkan, dari jumlah temuan itu, satu bangunan yang sudah mendapat surat teguran yakni sebuah bangunan di Kelurahan Petoaha yang melanggar beberapa hal.

“Yang terbanyak di Kecamatan Puuwatu sebanyak 16 pelanggaran, kemudian Mandonga 12. Nanti data ini akan dibagi ke camat,” ungkap Erlis Sadya.

Baca Juga:  Pelaku Usaha dan Pendamping UMKM Kendari Silaturahmi Bersama Wali Kota

Erlis berharap, setelah data pelanggaran diberikan, camat dan lurah bisa ditindaklanjuti dengan pendekatan pada masyarakat untuk menindaklanjuti surat teguran sehingga tidak melanggar ketentuan.

Apa itu PBG?

Persetujuan Bangunan Gedung atau disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepala pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat sesuai dengan standar teknik bangunan gedung.

PBG merupakan istilah baru untuk menggantikan kebijakan lama yang telah dihapus sebelumnya yaitu Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Aturan mengenai PBG ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Baca Juga:  Dilantik Tito Karnavian, Pria Asal Bone Resmi Jadi Pj Gubernur Sulsel

PP ini merupakan beleid turunan dari UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b.

Garis Sempadan Bangunan

GSB atau Garis sempadan bangunan adalah jarak minimal yang menjadi pembatas antara bangunan dan lahan yang satu dengan yang lain.

Dengan adanya garis ini, jarak minimal untuk membatasi bangunan dengan lahan lain seperti jalan, bangunan tetangga, jaringan listrik, rel kereta, tepi sungai, dan tepi pantai menjadi lebih jelas.

Aturan mengenai standar GSB sudah ditentukan oleh pemerintah daerah dan wajib dipatuhi masyarakat. (**)