KENDARI, TEROBOS.ID Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra berhasil menangkap dua pelaku pembuatan bahan peledak di pesisir Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, Sabtu (28/8/2024) malam.

Dua pelaku tersebut, FR (15) dan IK (17) ditangkap saat penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 23.30 WITA.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk mesin penggiling pupuk, tiga karung pupuk yang telah dihaluskan, jerigen berisi bahan bakar pertalite, detonator, dan perlengkapan lainnya yang diduga digunakan untuk membuat bahan peledak.

Baca Juga:  Dugaan Mark Up APK Cagub Sultra, Potensi Negara Rugi Miliaran Rupiah

Bahan-bahan tersebut diketahui digunakan untuk menangkap ikan secara ilegal di wilayah perairan Kolaka.

Kronologi kejadian bermula saat Tim Gakkum melakukan pemeriksaan di sebuah rumah yang diduga sebagai lokasi pembuatan bahan peledak, milik pelaku berinisial FS.

Meskipun FS berhasil melarikan diri dengan melompat keluar melalui jendela dapur, dua rekannya, FR dan IK, berhasil ditangkap di tempat kejadian.

Setelah mendapatkan informasi dari warga sekitar, polisi juga mengamankan barang bukti tambahan di Kecamatan Watubangga, Kolaka, yakni mesin penggiling dan dua karung pupuk yang telah digiling di rumah seorang warga bernama AR.

Baca Juga:  Jemput Paket di Kantor Ekspedisi, Pemuda di Sinjai Ditangkap Polisi

Modus operandi para pelaku adalah membuat sendiri bahan peledak di rumah dan menggunakannya untuk menangkap ikan dengan bom ikan.

Aktivitas ini melanggar Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kedua remaja tersebut kini berada di Mako Ditpolairud Polda Sultra untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara polisi masih mengejar FS, yang hingga kini masih buron.

Kompol Tendri, selaku Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra, menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk menindak tegas pelaku pembuatan bahan peledak yang merusak ekosistem laut dan terumbu karang.

Baca Juga:  Dugaan Suap Proyek Dana Hibah, KPK Tetapkan Bupati Koltim Tersangka

“Kami akan terus mengawasi dan menindak aktivitas ilegal ini demi menjaga kelestarian lingkungan perairan,” ujar Kompol Tendri.

Penegakan hukum yang dilakukan Ditpolairud Polda Sultra ini adalah langkah penting dalam menjaga ekosistem laut, dan mencegah kerusakan yang lebih luas akibat aktivitas penangkapan ikan ilegal dengan bom. (**)