KENDARI, TEROBOS.ID – Kapolda Sulawesi Tenggara, Irjen Pol Dwi Irianto, memerintahkan bawahannya untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan gerbang wisata Kendari-Toronipa yang menelan anggaran sebesar Rp32,8 miliar.

Irjen Pol Dwi Irianto telah meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra, untuk mengumpulkan data dan memulai penyelidikan lebih mendalam.

Penyelidikan ini dilakukan dengan menggandeng Inspektorat Sulawesi Tenggara untuk mengumpulkan bukti dan data terkait.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko, kepada awak media menyatakan bahwa pihaknya mulai mengumpulkan data terkait proyek tersebut, sejak Kamis (12/9/2024) lalu.

Baca Juga:  Dugaan Mark Up APK Cagub Sultra, Potensi Negara Rugi Miliaran Rupiah

“Kami telah mengeluarkan surat perintah tugas, dan surat perintah penyelidikan guna memulai proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan gerbang wisata Kendari-Toronipa,” ujar Bambang kepada awak media, Senin (16/9/2024).

Bambang menyebutkan, saat ini penyelidikan masih dalam tahap awal. Rencananya, minggu depan pihaknya akan mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pemeriksaan resmi terhadap pihak mana pun. “Jadi, sejauh ini belum ada pihak yang diperiksa,” katanya.

Baca Juga:  Rugikan Negara Rp3 Miliar, Kejari Bone Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Irigasi Waru-waru

Dalam penanganan kasus ini, Polda Sultra turut berkoordinasi dengan Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melakukan audit investigasi.

“Koordinasi dengan inspektorat sangat penting untuk mengetahui, ada atau tidaknya kerugian negara dalam proyek pembangunan gerbang wisata Kendari ini,” jelas Bambang.

Kontraktor Membantah

Sementara itu, Ferdin, Direktur PT Karya Inti Bumi Konstruksi yang bertanggung jawab atas proyek tersebut, menyebutkan jika pembangunan gerbang wisata Kendari-Toronipa telah memenuhi semua persyaratan.

“Pengerjaan proyek ini sudah sesuai spesifikasi dan telah melalui tinjauan inspektorat,” ujar Ferdin, Sabtu (14/9/2024).

Baca Juga:  Kurang dari 12 Jam, Pelaku Penghina Bupati Bone Dibekuk Polisi

Ferdin menyebutkan bahwa proyek gerbang wisata tersebut telah memenuhi semua persyaratan ketika diserahterimakan.

“Saat penyerahan, kondisinya masih prima dan telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Tenggara,” ungkapnya.

Hingga kini, penyelidikan masih terus berjalan. Polda Sultra bersama Inspektorat akan mendalami kasus ini guna memastikan apakah ada pelanggaran hukum, dan kerugian negara dalam proyek yang memakan anggaran besar tersebut.(**)