BONE, TEROBOS.ID – Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Pompanua resmi menetapkan dan menahan NL, mantan Kepala Desa Laoni, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, atas dugaan korupsi dana desa.
NL resmi ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan pada Kamis (17/10/2024).
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bone, NL diduga melakukan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2019 dan 2020 yang merugikan negara hingga Rp 409,6 juta.
NL diduga melakukan sejumlah pelanggaran, termasuk proyek fisik yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), tidak menyetorkan pajak ke negara, dan tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana BUMDes.
Atas perbuatannya, NL dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan kini telah ditahan di Lapas Kelas II A Watampone.
Penangkapan NL menjadi bukti komitmen penegak hukum dalam memberantas korupsi, khususnya yang menyangkut dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi kepala desa lainnya, agar selalu transparan dan bertanggung jawab dalam mengelola keuangan desa. (**)
Tim Redaksi