TEROBOS.ID – Di tengah ketegangan dan kekhawatiran atas kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang guru honorer dan muridnya, pertemuan penting digelar di Aula Vicon Polres Konawe Selatan (Konsel), Selasa (22/10/2024).

Dalam pertemuan tersebut, Kapolres Konawe Selatan AKBP Febry Sam, bersama Ketua PGRI Sulawesi Tenggara Abdul Halim Momo, serta sejumlah tokoh dari Dinas Pendidikan, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID), dan Dinas Sosial, membahas penanganan kasus yang telah memicu perhatian publik.

Kasus ini berawal dari dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Supriyani, seorang guru honorer di SDN 4 Kecamatan Baito, terhadap muridnya, Muh. Chaesar Dalfa.

Tak hanya itu, dilaporkan pula bahwa lima anak, termasuk dua anak dari seorang polisi, Aipda Wibowo, dan dua saksi lainnya turut terlibat sebagai korban dalam kasus ini.

Pemulihan Hak Anak dan Guru

Kapolres Konawe Selatan dalam keterangannya menekankan bahwa pihaknya akan memprioritaskan pemulihan hak-hak kedua belah pihak.

“Kami akan melakukan langkah pemulihan hak kepada kedua pihak, baik dari segi pendidikan maupun perlindungan hukum. Ini mencakup anak-anak yang terlibat, wali murid, dan tentu saja Ibu Supriyani,” terang AKBP Febry Sam.

Baca Juga:  Polres Kolaka Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Miras

Keputusan ini menunjukkan upaya untuk menjaga keseimbangan antara hukum dan kemaslahatan pendidikan.

Proses hukum yang menyelidiki dugaan penganiayaan ini tidak hanya berfokus pada pemberian sanksi, tetapi juga pada bagaimana hak-hak pendidikan para siswa tidak terganggu selama penyelesaian kasus berlangsung.

PGRI: “Jangan Cari Siapa yang Salah”

Ketua PGRI Sulawesi Tenggara, Abdul Halim Momo, juga memberikan pernyataan yang menenangkan.

Dalam pandangannya, penting untuk tidak mencari siapa yang benar atau salah, melainkan mencari solusi terbaik untuk semua pihak yang terlibat.

“Saya mengajak kepada semua pihak untuk tidak saling menyalahkan. Mari kita cari titik temu dan penyelesaian yang baik untuk semuanya,” tegasnya.

Pendekatan yang ditawarkan PGRI ini lebih menekankan pada penyelesaian masalah secara kolaboratif dan damai, tanpa menimbulkan kerugian lebih lanjut, baik bagi pihak guru maupun keluarga murid.

Baca Juga:  Gempur Narkoba di Kalangan Remaja, Kejari Bone Gelar Program Jaksa Masuk Sekolah

Pendidikan Terus Berjalan: Guru Honorer Kembali Mengajar

Dalam perkembangan terbaru, Kadis Pendidikan Kabupaten Konawe Selatan, Erawan Suplayuda, mengumumkan bahwa Supriyani, yang sempat ditahan, kini telah diberikan penangguhan penahanan. Ini berarti Supriyani dapat kembali mengajar di SDN 04 Kecamatan Baito.

“Kami pastikan bahwa saudari Supriyani tetap dapat melanjutkan tugasnya sebagai guru honorer setelah penangguhan penahanan,” ujar Erawan.

Langkah ini mengindikasikan bahwa meski proses hukum tetap berjalan, hak Supriyani sebagai tenaga pendidik dihormati, sehingga ia bisa melanjutkan kontribusinya dalam dunia pendidikan.

Restorative Justice: Menyelesaikan Kasus dengan Damai

Salah satu aspek penting dari penyelesaian kasus ini adalah dorongan dari KPAID Konawe Selatan untuk menggunakan jalur Restorative Justice (RJ), sebuah pendekatan penyelesaian hukum yang mengedepankan penyelesaian secara damai dan kekeluargaan.

“Kami menyarankan agar kasus ini bisa diselesaikan melalui Restorative Justice, sehingga semua pihak bisa mendapatkan keadilan tanpa harus menempuh proses hukum yang panjang dan penuh konflik,” ujar Aminuddin, Wakil Ketua KPAID Konawe Selatan.

Baca Juga:  Bimtek Peningkatan Kapasitas Petani Hortikultura, Andi Akmal Harap Bone Jadi Penyuplai Terbesar

Restorative Justice menawarkan solusi yang tidak hanya berfokus pada hukuman, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial yang rusak akibat kejadian ini.

Jika diterapkan dengan baik, pendekatan ini bisa menjadi jalan tengah yang memastikan keadilan tanpa memperburuk situasi.

Pendidikan dan Keadilan dalam Harmoni

Kasus ini tidak hanya tentang persoalan hukum dan penganiayaan, melainkan juga bagaimana masyarakat, institusi, dan pemerintah bekerja sama untuk mencari solusi terbaik.

Dengan keterlibatan banyak pihak, mulai dari Polres Konsel, PGRI, Dinas Pendidikan, hingga KPAID, diharapkan kasus ini bisa menjadi pelajaran berharga dalam menjaga keseimbangan antara penegakan hukum, perlindungan anak, dan hak-hak guru.

Kasus Supriyani ini menjadi cermin bagi kita semua, bahwa dalam situasi yang penuh tekanan sekalipun, jalan keluar terbaik adalah dialog, pemahaman, dan solusi yang adil bagi semua pihak. (**)