BONE, TEROBOS.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone telah mengambil langkah tegas terkait dugaan pelanggaran netralitas seorang kepala desa dalam Pilkada serentak 2024.
Dugaan tersebut melibatkan seorang kepala desa yang mendukung salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Bone.
Pada Senin (23/09/2024), Bawaslu Bone, yang diwakili oleh Ketua, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, beserta Kasubag dan staf, meneruskan dugaan pelanggaran ini kepada Penjabat (Pj.) Bupati Bone di rumah jabatannya, setelah melalui proses analisis terhadap unsur pelanggaran yang disangkakan.
Analisis dilakukan berdasarkan norma yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait.
Nur Alim, Anggota Bawaslu Bone yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, menyampaikan bahwa dugaan pelanggaran ini berawal dari informasi berupa video yang diterima pihaknya.
“Informasi awal yang kami terima berupa video terkait dugaan pelanggaran netralitas kepala desa langsung ditindaklanjuti dengan penelusuran dan klarifikasi,” tegas Nur Alim.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Bawaslu Bone memproses kasus ini sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Hasil penelusuran dan analisis yang telah kami susun hari ini kami teruskan ke Pj. Bupati Kabupaten Bone,” ujarnya.
Bawaslu Bone juga terus aktif melakukan sosialisasi, baik melalui pertemuan langsung maupun media sosial, untuk mengingatkan kepala desa dan aparatur sipil negara agar tetap netral.
Melanggar netralitas tidak hanya berpotensi mencederai proses pemilihan, tetapi juga dapat berkonsekuensi pidana pemilu.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan profesionalitas dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2024, serta memastikan bahwa semua pihak yang terlibat mematuhi peraturan yang berlaku. (Adv)
Tim Redaksi