KENDARI — Aktivitas hiburan malam berupa live DJ di lantai 3 Rich Club Kendari menuai sorotan publik.

Kegiatan tersebut diduga beroperasi tanpa mengantongi izin usaha yang sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Sorotan itu disampaikan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Pemerhati Penegak Hukum Indonesia, Irjal Ridwan.

Ia menilai aktivitas hiburan malam wajib tunduk pada regulasi yang mengatur klasifikasi dan perizinan usaha.

“Kami duga ada indikasi pelanggaran. Aktivitas hiburan malam tidak bisa dijalankan tanpa izin yang sesuai. Termasuk dengan klasifikasi usaha,” tegas Irjal.

Baca Juga:  Korban Kekerasan Seksual di SMA SPI Kota Batu Jalani Visum

Irjal menjelaskan, berdasarkan ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), setiap usaha yang menyelenggarakan hiburan malam seperti live DJ wajib memiliki KBLI 93292 tentang aktivitas hiburan malam.

“Jika tidak memiliki atau tidak sesuai dengan KBLI tersebut, maka itu pelanggaran administratif yang tidak bisa diabaikan,” jelasnya.

Menurutnya, hingga kini kejelasan terkait kesesuaian izin usaha Rich Club Kendari masih menjadi tanda tanya.

Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan preseden buruk terhadap penegakan aturan di sektor usaha hiburan malam.

Baca Juga:  Polresta Kendari Tangkap Pengedar Narkoba, Pelaku Diupah Rp 1 Juta

Karena itu, pihaknya mendesak Pemerintah Kota Kendari melalui dinas terkait agar segera melakukan penelusuran dan verifikasi terhadap legalitas tempat hiburan tersebut.

“Pemerintah harus turun memastikan kepatuhan regulasi. Jika benar izinnya tidak sesuai, maka harus ditindak tegas. Bukan dibiarkan,” tandasnya.

Hingga berita ini dipublish, awak media masih berupaya meminta klarifikasi kepada pihak manajemen Rich Club Kendari.