BONE, TEROBOS.ID () telah mengambil langkah tegas terkait dugaan pelanggaran netralitas seorang dalam .

Dugaan tersebut melibatkan seorang kepala desa yang mendukung salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Bone.

Pada Senin (23/09/2024), , yang diwakili oleh Ketua, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, beserta Kasubag dan staf, meneruskan dugaan pelanggaran ini kepada Penjabat (Pj.) di rumah jabatannya, setelah melalui proses analisis terhadap unsur pelanggaran yang disangkakan.

Baca Juga:  Journalist Camp Part II Digelar, Pj Bupati Bone Yakini Lahirkan Kebersamaan

Analisis dilakukan berdasarkan norma yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait.

Nur Alim, Anggota Bawaslu Bone yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, menyampaikan bahwa dugaan pelanggaran ini berawal dari informasi berupa video yang diterima pihaknya.

“Informasi awal yang kami terima berupa video terkait dugaan pelanggaran netralitas kepala desa langsung ditindaklanjuti dengan penelusuran dan klarifikasi,” tegas Nur Alim.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Bawaslu Bone memproses kasus ini sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Baca Juga:  Taufan Pawe Kritik Cawe-cawe NH di Pilgub Sulsel, NH: Nggak Ngerti Aturan Partai

“Hasil penelusuran dan analisis yang telah kami susun hari ini kami teruskan ke Pj. Bupati Kabupaten Bone,” ujarnya.

Bawaslu Bone juga terus aktif melakukan , baik melalui pertemuan langsung maupun media sosial, untuk mengingatkan kepala desa dan agar tetap netral.

Melanggar netralitas tidak hanya berpotensi mencederai proses pemilihan, tetapi juga dapat berkonsekuensi pidana pemilu.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan profesionalitas dalam penyelenggaraan 2024, serta memastikan bahwa semua pihak yang terlibat mematuhi peraturan yang berlaku. (Adv)

Baca Juga:  Antisipasi Gangguan Pilkada 2024, Bawaslu Bone Hadiri Rapat Koordinasi Forkopimda