TEROBOS.ID – Polemik pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) terus bergulir, Kamis (25/09/2025).

Polemik tersebut berawal dari anggota DPRD Partai PDIP Dapil 4 Koltim yang meninggal dunia. Namun, suara kedua juga sudah meninggal, sementara pemilik suara ketiga terbanyak sedang berproses hukum dan kini tengah mengajukan permohonan kasasi di Mahkamah Agung.

Pemilik suara ketiga sebelumnya telah divonis bersalah melakukan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Kolaka. Putusan tersebut dikuatkan kembali oleh Pengadilan Tinggi Sultra.

Pada 8 Juli 2025, PN Kolaka menjatuhkan vonis empat bulan terhadap pemilik suara ketiga bersama 15 terdakwa lainnya.

Dilansir dari Lenterasultra.com, Ketua KPU Kolaka Timur, Anhar, membenarkan pihaknya telah menerima surat dari DPRD Koltim berisi permintaan verifikasi persyaratan calon PAW anggota DPRD dari PDIP yang meninggal dunia.

“Surat DPRD kami terima 2 Juli lalu, kami tindak lanjuti paling lambat 5 hari, namun karena ada aduan masyarakat yang menginformasikan ke kami tentang calon PAW atas nama Husain yang tidak lagi memenuhi syarat,” jelas Anhar.

Baca Juga:  Dihadiri Pengurus DPW, DPD Partai Gelora Kabupaten Bone Gelar Konsolidasi

Atas aduan masyarakat tersebut, kata Anhar, pihaknya akan melakukan klarifikasi baik pada calon yang bersangkutan, pimpinan PDIP, maupun instansi terkait lainnya.

“Setelah dilakukan klarifikasi baru kami bisa simpulkan apakah yang bersangkutan masih memenuhi syarat untuk diajukan sebagai PAW atau tidak,” katanya.

Jubir DPD PDI-P Sultra, Agus Sana’a, juga ikut memberikan penjelasan.

“Konfirmasi sama ketua DPC atau Sekretarisnya. Sependek yang saya ketahui, untuk usulan PAW almarhum Adrinus oleh Husain, sudah ada rekomendasi dari DPP Partai,” jelasnya saat dikonfirmasi via WhatsApp, Sabtu 26 Juli 2025 lalu.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo, menegaskan pihaknya sudah memberikan imbauan.

“Tanyakan ke KPU dan Bawaslu Koltim. Terkait proses PAW ini, Bawaslu Kotim sudah mengeluarkan imbauan, sehingga untuk kesinambungan informasi ditanyakan dulu ke KPU-Bawaslu Koltim,” jelasnya.

Baca Juga:  Rancangan Penataan Derah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kolaka Timur Pemilu 2024

Plt Ketua Bawaslu Koltim, Hary Pradinata, membenarkan adanya imbauan tersebut.

“Kalau kasus seperti ini belum ada diatur di PKPU, makanya kita keluarkan imbauan. Kalau dari sisi Bawaslu, kita melakukan pencegahan,” jelasnya.

“Kewenangan ada di KPU dan DPRD Koltim,” sambungnya.

Namun hingga berita ini diterbitkan, Ketua KPUD Sultra, Nengtias, maupun salah satu Komisioner KPU Koltim, Murhum, belum memberikan tanggapan meski sudah dikonfirmasi via WhatsApp.

Aliansi Mahasiswa Pemerhati Demokrasi (AMPD) Sultra melalui Ibrahim juga menyoroti persoalan ini.

“Ketua DPRD Koltim dan KPU Koltim tidak boleh terburu-buru melakukan PAW, mengingat yang bersangkutan masih berproses hukum, dan belum ada putusan yang inkrah,” katanya.

“Kalau dipaksakan dan sementara berproses hukum, takutnya kinerja anggota DPRD yang mengisi kursi PAW tidak maksimal,” ungkapnya.

Baca Juga:  Pengosongan Rumah Dinas Kesehatan Pemprov Sultra Bukan Kebijakan Tiba-tiba, Ini Faktanya

Ibrahim juga mengungkapkan informasi terbaru terkait rencana Gubernur Sultra yang akan meneken SK PAW.

“Sebaiknya Gubernur Sultra juga tak terburu-buru dalam mengambil keputusan untuk meneken SK PAW anggota DPRD Koltim,” tegasnya.

AMPD Sultra pun meminta PDIP di semua tingkatan untuk konsisten dan komitmen terhadap prinsip partai.

“PDI Perjuangan terkenal dengan partai wong cilik, partai yang bersama masyarakat, Partai PDIP juga adalah partai yang bersih dan tegas terhadap kadernya yang bermasalah. Jadi kami minta PDIP untuk konsisten dan komitmen terhadap persoalan PAW anggota DPRD Koltim, untuk tidak merekomendasikan pelantikan yang bersangkutan yang sampai saat ini masih menjalani proses hukum,” jelasnya.

Berdasarkan pertimbangan itu, Ibrahim menegaskan agar semua pihak terkait yang memiliki kewenangan lebih mengedepankan kepentingan masyarakat ketimbang kepentingan personal. (**)