KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara mengungkap dugaan praktik penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Kabupaten Muna Barat.

Dalam kasus ini, polisi menyita sekitar 8.000 liter BBM campuran jenis solar dan minyak tanah serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus tersebut bermula pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 12.00 Wita. Saat itu, personel Subdit I Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Sultra menemukan aktivitas mencurigakan di pesisir Desa Pajala, Kecamatan Maginti, Kabupaten Muna Barat.

“Dari hasil penyelidikan ditemukan dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi yang diduga akan diperjualbelikan secara ilegal,” kata Direktur Reskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatman, dalam keterangannya, Kamis (11/6/2026).

Hasil pemeriksaan mengungkap tersangka utama berinisial AB memperoleh solar dan minyak tanah dari sejumlah pihak, yakni LA, TK, dan MU. Dari LA, AB membeli sekitar 2.000 liter solar dan 2.000 liter minyak tanah dengan nilai transaksi masing-masing Rp24 juta.

Baca Juga:  Lagi, Kasus Penikaman Terjadi di Exodus Kendari

BBM tersebut dikemas dalam jeriken berkapasitas 20 liter dan diangkut menggunakan mobil pikap dari SPBN di Kecamatan Mawasangka Tengah, Kabupaten Buton Tengah, menuju rumah AB di Desa Pajala.

Tak hanya itu, AB juga membeli sekitar 1.000 liter minyak tanah dari TK senilai Rp12 juta. Sementara dari MU, AB memperoleh tambahan sekitar 2.000 liter solar dan 1.000 liter minyak tanah.

“Hasil penelusuran menunjukkan seluruh BBM itu kemudian dikumpulkan di rumah tersangka hingga mencapai sekitar 4.000 liter solar dan 4.000 liter minyak tanah,” ungkap Dodi.

Polisi mengungkap, dalam rentang waktu 1 hingga 5 Juni 2026, AB bersama sejumlah rekannya memindahkan BBM tersebut secara bertahap ke kapal kayu miliknya yang bersandar di pesisir Desa Pajala.

Baca Juga:  Truk Terguling di Jalan Poros Bone-Makassar, Ternyata Pengangkut Solar Bersubsidi Ilegal

Di atas kapal itu, solar dan minyak tanah dicampur menggunakan tandon berkapasitas 1.000 liter.

Setelah tercampur merata, BBM dipindahkan ke drum plastik berukuran 200 liter menggunakan mesin alkon.

Proses tersebut dilakukan berulang kali hingga menghasilkan sekitar 8.000 liter BBM campuran yang disimpan dalam 43 drum plastik.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan seluruh BBM campuran tersebut berada di dalam kapal kayu berwarna putih, hijau, dan merah milik tersangka.

Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit kapal kayu tanpa nama, 43 drum berisi sekitar 8.000 liter BBM campuran, satu unit mesin alkon, serta satu unit tandon berkapasitas 1.000 liter yang digunakan untuk proses pencampuran.

Selain menyita barang bukti, penyidik juga menangkap AB di Desa Pajala serta LA dan TK di Kecamatan Tongkuno Selatan, Kabupaten Muna.

Baca Juga:  Diduga Ingkar Janji, Warga Minta PT KDI Lunasi Pembayaran Lahan

Keduanya diduga berperan sebagai pemasok BBM kepada tersangka utama.

Sementara itu, satu orang lainnya berinisial MU yang diduga turut terlibat hingga kini belum diketahui keberadaannya dan masih dalam pencarian aparat kepolisian.

Penyidik telah meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan AB, LA, serta TK sebagai tersangka.

Ketiganya dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Para tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Saat ini ketiganya telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Tenggara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Dodi.

Polda Sultra menegaskan akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan distribusi, maupun perdagangan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat. (**)