BONE, TEROBOS.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone menghadiri rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopincam) se-Kabupaten Bone yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Bone di Gedung PKK, Jl. H Andi Mappanyukki, Watampone, Jumat (6/9/2024).

Rapat ini digelar sebagai upaya antisipasi terhadap potensi gangguan ketertiban masyarakat, menjelang pelaksanaan pilkada serentak 2024 di Kabupaten Bone.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bone, Rohzali Putra Badaruddin, menjelaskan terkait aturan pemasangan alat peraga kampanye dalam tahapan Pilkada 2024.

Baca Juga:  Tingkatkan Produktivitas Petani, Fraksi PKS DPR RI-Direktorat Jenderal Hortikultura Kementan Gelar Bimtek di Bone

“Yang termasuk alat peraga kampanye antara lain baliho, spanduk, dan banner. Setelah penetapan calon pada 22 September 2024, baru ada masa kampanye yang memperbolehkan pemasangan alat peraga kampanye. Jadi, yang kita lihat sekarang di pinggir jalan raya, itu termasuk alat peraga sosialisasi,” jelasnya.

“Dalam masa kampanye nanti, akan diatur zonasi terkait lokasi yang diperbolehkan, dan yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye, sesuai dengan hasil koordinasi bersama Pemerintah Daerah,” tambahnya.

Baca Juga:  Gegara Gorong-gorong di Bawah Jalan, Rumah Warga di Bone Terendam Banjir

Acara tersebut turut dihadiri oleh unsur Forkopimda Kabupaten Bone, Kepala BNN Kabupaten Bone, Komandan Batalyon C Brimob, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone, unsur Tripika se-Kabupaten Bone, serta 3 Pilar (Kepala Desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa). (Ril/Adv)