KONAWE SELATAN – Rencana penerbitan atau perpanjangan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) milik PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN) menuai penolakan dari Himpunan Mahasiswa Konawe Selatan (HMKS).
Organisasi mahasiswa itu meminta pemerintah tidak hanya mempertimbangkan aspek administrasi, tetapi juga rekam jejak perusahaan yang dinilai pernah memicu konflik sosial dan persoalan keselamatan warga.
Wakil Ketua Umum HMKS, Muh. Beni Saputra, mengatakan pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap berbagai persoalan yang pernah terjadi di lapangan, khususnya di Desa Torobulu, Kabupaten Konawe Selatan.
“RKAB bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi merupakan bentuk kepercayaan negara kepada perusahaan untuk menjalankan aktivitas pertambangan. Karena itu, pemerintah harus melihat secara utuh apakah perusahaan tersebut layak kembali diberikan izin operasional atau tidak,” kata Beni dalam keterangannya, Sabtu (4/7/2026).
Menurut Beni, aktivitas PT WIN di Torobulu beberapa kali menuai penolakan karena diduga beroperasi sangat dekat dengan kawasan permukiman warga. Kondisi itu, kata dia, memicu konflik sosial sekaligus menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan masyarakat.
“Beberapa kali perusahaan beroperasi dekat sekali dengan permukiman warga sehingga memicu konflik sosial dan penolakan serta mengancam keselamatan masyarakat sekitar,” ujarnya.
HMKS juga menyoroti langkah Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri bersama Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan yang menetapkan status quo terhadap aktivitas PT WIN pada 30 Mei 2026. Penghentian sementara aktivitas tambang itu dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat yang mengaku merasa terancam.
Saat itu, Brigjen Pol. Muh. Irhamni menyampaikan bahwa meski PT WIN memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan RKAB yang masih berlaku, keselamatan masyarakat tetap menjadi prioritas. Bareskrim juga menegaskan, apabila aktivitas tambang hendak dilanjutkan dan ditemukan cadangan nikel, maka relokasi warga harus dilakukan terlebih dahulu. Jika tidak, status quo tetap diberlakukan.
Bagi HMKS, fakta tersebut menjadi pertimbangan penting yang tidak boleh diabaikan dalam proses evaluasi RKAB.
“Kami mempertanyakan dasar apa yang akan digunakan pemerintah apabila tetap memberikan RKAB kepada perusahaan yang aktivitasnya pernah dihentikan oleh aparat penegak hukum karena mempertimbangkan keselamatan masyarakat. Jangan sampai negara justru mengabaikan fakta-fakta yang sudah pernah terjadi di lapangan,” tegas Beni.
Selain persoalan konflik sosial, HMKS juga meminta pemerintah mengevaluasi secara menyeluruh aspek kepatuhan lingkungan dan teknis pertambangan sebelum mengambil keputusan.
“Jangan sampai RKAB diterbitkan hanya berdasarkan kelengkapan administrasi, sementara persoalan sosial dan keselamatan masyarakat masih menyisakan tanda tanya besar. Negara wajib hadir melindungi rakyat sebelum melindungi kepentingan investasi,” katanya.
HMKS menegaskan akan terus mengawal proses evaluasi RKAB PT WIN. Organisasi tersebut bahkan membuka peluang menggelar aksi unjuk rasa apabila pemerintah tetap menerbitkan izin tanpa mempertimbangkan rekam jejak perusahaan.
“Kami mengingatkan bahwa investasi yang sehat adalah investasi yang menghormati hukum, menjaga lingkungan, dan melindungi keselamatan masyarakat. Jika syarat-syarat tersebut belum terpenuhi, maka kami menolak penerbitan RKAB PT Wijaya Inti Nusantara,” tutup Beni.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Wijaya Inti Nusantara maupun instansi pemerintah terkait belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan. (**)

Tim Redaksi