BONE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, memberikan perhatian serius terhadap kasus pemutusan kontrak sepihak terhadap 10 pendamping desa yang disebabkan hilangnya data mereka dalam aplikasi Manajemen Nasional Sistem (Manas) Kementerian Desa PDTT.
Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Forum Komunikasi Pendamping Desa Kabupaten Bone. Informasi awal ini diperoleh dari media dan diikuti dengan surat permohonan audiensi terkait pemutusan kontrak sepihak tersebut.
“Kami sedang mendalami informasi terkait hilangnya data 10 pendamping desa ini di Kemendes, yang berujung pada tidak diperpanjangnya kontrak mereka. Ini harus diusut lebih lanjut, terutama di BPSDM Kemendes, untuk memastikan apa penyebab utama data mereka hilang,” ujar Andi Tenri saat ditemui di ruangannya, Senin (20/1/2024).
Ia menegaskan akan segera mengarahkan audiensi tersebut ke Komisi I DPRD Bone guna mengadakan rapat dengar pendapat (RDP). Langkah ini diperlukan untuk mendapatkan informasi lengkap dari pendamping desa dan dinas terkait sebelum membawa persoalan tersebut ke tingkat kementerian.
“Kami akan mengawal ini dengan serius,” tegasnya.
Pemda dan DPRD Siap Kawal Aspirasi Pendamping Desa
Anggota Komisi I DPRD Bone, Herman ST, juga menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti aspirasi para pendamping desa. “Selama itu aspirasi rakyat, tentu kami akan mengawal sesuai kewenangan kami,” ujar politisi PAN asal Dapil 3 Bone tersebut.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bone, Andi Gunadil Ukra, menerima perwakilan pendamping desa di ruangannya pada pagi hari yang sama. Ia mempertanyakan alasan hilangnya data induk 10 pendamping desa kepada Koordinator Pendamping Desa Kabupaten Bone dan berjanji membawa persoalan ini ke Kementerian Desa.
“Soal hilangnya data induk ini, kami ingin tahu apakah karena evaluasi kinerja atau ada masalah sistem. Kami tidak ingin ada yang dirugikan, apalagi mereka sudah mengabdi sejak 2015 di program P3MD,” tegas Andi Gunadil.
Koordinator Pendamping Desa: Ada Ketidakadilan
Koordinator Forum Komunikasi Pendamping Desa Kabupaten Bone, Dedi Hamzah, mengaku sudah mengupayakan klarifikasi melalui berbagai tingkatan, mulai dari Koordinator Kabupaten (Korkab), Koordinator Provinsi (Korprov), hingga Koordinator Nasional (Kornas) TPP. Namun, hingga kini belum ada kejelasan.
“Informasi dari Korprov TPP Sulsel, klarifikasi hanya dibuka untuk pendamping di Maluku dan Papua. Ini tidak adil. Masalah di Sulsel seperti diabaikan. Data kami diduga diretas, tetapi kenapa hanya data kami yang hilang?” ujar Dedi.
Menurut Dedi, seluruh pendamping desa di Bone, termasuk 10 orang yang kehilangan data, telah mengunggah Surat Permohonan Operasional (SPO) dan CV terbaru sebelum tenggat waktu 25 Desember 2024. Namun, nama mereka tetap tidak diakomodir dalam SK perpanjangan kontrak yang diterbitkan pada 16 Januari 2025.
Ia berharap Pemerintah Daerah, khususnya Bupati dan DPRD Bone, memberikan perhatian khusus kepada Kementerian Desa.
“Pengabdian kami selama hampir 10 tahun diabaikan begitu saja. Kami merasa dikorbankan atas kejadian ini,” tutupnya.
Harapan Pendamping Desa
Para pendamping desa kini berharap pemerintah daerah dan DPRD Bone dapat menjadi jembatan untuk menyelesaikan masalah ini. Mereka juga berencana menyampaikan keluhan langsung ke Kementerian Desa dan Komisi V DPR RI agar mendapatkan perhatian khusus.
“Kami ingin keadilan atas apa yang terjadi. Pengabdian kami di desa harus dihargai, bukan malah diakhiri dengan cara yang tidak adil,” pungkas Dedi.
(*)
Tim Redaksi