BONE, TEROBOS.ID – Maraknya peredaran narkoba di kalangan remaja menjadi perhatian serius bagi berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone.
Sebagai bentuk komitmen dalam upaya pencegahan, Kejari Bone melalui Seksi Intelijen menggelar kegiatan penyuluhan hukum dalam program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Selasa (18/2/2025), di SMAN 12 Bone, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone.
Kepala seksi intelijen, Andi Hairil Akhmad menyebutkan, program ini bertujuan untuk memberikan edukasi hukum kepada pelajar agar lebih memahami aturan yang berlaku, serta mencegah mereka terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
Selain itu, kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya mendukung Program Pemerintah P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika).
Kejari Bone turut menggandeng Forum Bersama Anti Narkoba Kabupaten Bone dalam acara ini guna memperkuat sinergi dalam menjaga generasi muda dari ancaman narkotika.
Kegiatan diawali dengan sambutan dari Kepala Sekolah SMAN 12 Bone, Sitti Marwah, yang mengapresiasi upaya Kejari Bone dalam mengedukasi pelajar tentang hukum dan bahaya narkoba.
Ketua Forum Bersama (Forbes) Anti Narkoba Bone, Andi Singkeru Rukka, juga turut menyampaikan pesan kepada para siswa untuk aktif dalam memerangi narkoba dan menjaga lingkungan sekolah dari peredarannya.
Penyuluhan ini diikuti oleh sekitar 50 siswa-siswi SMAN 12 Bone, dengan dua materi utama yang dibawakan oleh Kasi Intelijen Kejari Bone, Andi Hairil Akhmad, bersama Fahira Anfal, dan Andi Suci A.
Materi pertama membahas “Narkotika di Kalangan Pelajar” yang mengupas dampak buruk narkoba bagi kesehatan dan lingkungan serta ancaman pidana bagi pengguna, pengedar, dan kurir narkotika.
Sementara itu, materi kedua mengenai “Kenakalan Remaja” menjelaskan kedudukan anak dalam hukum pidana, dampak kenakalan remaja terhadap masa depan bangsa, serta mekanisme Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
SMAN 12 Bone dipilih sebagai lokasi kegiatan karena tingginya kasus penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Sibulue, yang juga melibatkan remaja.
“Berdasarkan informasi dari pihak sekolah, terdapat seorang siswa SMAN 12 Bone yang telah diproses hukum akibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” kata Andi Hairil.
Situasi ini, tambahnya, menjadi alarm bagi instansi berwenang untuk terus meningkatkan upaya preventif demi menyelamatkan generasi muda dari jerat narkoba.
Dengan adanya program Jaksa Masuk Sekolah ini, diharapkan para siswa tidak hanya memahami bahaya narkoba, tetapi juga mampu menyebarkan edukasi hukum kepada teman sebaya dan keluarga mereka.
“Ayo kenali hukum, jauhi hukuman!” menjadi slogan yang terus digaungkan dalam upaya menciptakan generasi muda yang taat hukum, dan bebas dari narkoba. (**)
Tim Redaksi