BONE, TEROBOS.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone mengambil langkah tegas dalam menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pilkada.
Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2024, dugaan pelanggaran netralitas ASN kini diserahkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti.
Dalam upaya tersebut, Ketua Bawaslu Bone, Alwi, bersama Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi (PP Datin), Kasubag, serta sejumlah staf, menyerahkan berkas dugaan pelanggaran netralitas ASN ke Kantor Regional IV BKN di Makassar.
Berkas yang diserahkan merupakan hasil penelusuran, dan laporan pengawasan awal yang telah melalui berbagai tahap kajian dan pleno pimpinan.
“Dugaan pelanggaran ini telah kami kaji secara hukum dan sesuai prosedur, sehingga diputuskan sebagai dugaan pelanggaran netralitas ASN dan diteruskan ke BKN,” jelas Alwi.
Sementara itu, Nur Alim, Koordiv PP Datin Bawaslu Bone, menambahkan bahwa dugaan pelanggaran ini ditindaklanjuti sesuai dengan regulasi, demi menjaga profesionalitas ASN di masa pemilihan.
Ia menegaskan bahwa netralitas ASN sangat penting, terutama dalam menghindari potensi pelanggaran yang dapat merusak integritas proses pemilu.
Netralitas ASN menjadi perhatian serius Bawaslu di tengah meningkatnya suhu politik menjelang Pilkada.
Langkah ini diharapkan mampu mencegah terjadinya pelanggaran yang berpotensi mencederai prinsip demokrasi, serta kepercayaan publik terhadap ASN dan proses pemilihan itu sendiri. (Adv)
Tim Redaksi