BONE, TEROBOS.ID – Aksi handphone terjadi di salah satu yang lebih dikenal dengan brand “Warning 46” yang beralamat di jalan Langsat, , , (), Selasa (20/02/2024) siang.

Atas kejadian itu, pelaku berhasil menggondol satu unit handphone milik Anti, salah seorang karyawati warung nasi kuning tersebut.

Aksi pelaku yang di warung nasi kuning itu terekam kamera pengawas (CCTV).

”Kejadiannya sekitar pukul 14.41 WITA, waktu warung lagi sepi,” jelas Anti korban pencurian.

Baca Juga:  Berkeliling Bone, Andi Akmal dan Andi Haeril Caleg PKS Gelar Konvoi Akbar di Hari Terakhir Kampanye

Anti menceritakan, siang itu ia dan temannya lagi sibuk-sibuknya membersihkan sisa pelanggan.

“Pria (pelaku) itu tidak asing mukanya, karena sering makan di sini bareng temannya. Pas tadi selesai makan dia baring sejenak. Setelah terbangun, dia bergegas pasang sepatu. Sebelum menjalankan aksinya, pria itu pindah duduk di dekat handphone saya,” jelas Anti kepada Terobos.id.

“Posisi saya membelakangi pria itu sambil membersihkan meja makan. Setelah saya berbalik, pria itu sudah tidak di tempat, dan disitu saya lihat handphone saya hilang,” tambahnya.

Baca Juga:  Bareskrim Sita Aset Narkoba Senilai Rp221 Miliar dari Terpidana Hendra Sabarudin

Untuk memastikan siapa yang mencuri handphone miliknya, Anti bergegas mengecek CCTV warung, dan ternyata pria tersebut pelakunya.

“Setelah kehilangan, saya coba cek di CCTV, ternyata terekam dia sempat duduk dekat handphone saya. Sebelum keluar, pas dia berdiri dia ambil tasnya bersamaan dengan handphone saya,” sebutnya.

Usai kejadian itu, korban menyebut telah mengumpulkan sejumlah bukti untuk melapor ke pihak kepolisian.

”Rencananya mau dilaporkan ini, karena ada bukti CCTV juga,” katanya.

Namun sebelum melaporkan pelaku, korban sempat menyampaikan kejadian ini kepada rekan kerja dan bosnya (pemilik warung).

Baca Juga:  Pentingnya Pelestarian Hutan, Komisi IV DPR RI-Kementerian LHK Gelar Bimtek di Bone

Namun setelah dirundingkan, mereka belum mengambil keputusan untuk melaporkan kejadian ini kepada polisi, tetapi memberi waktu 2×24 jam kepada pelaku untuk mengembalikan handphone tersebut.

Ia pun berharap agar pelaku segera mengembalikan barang miliknya itu sebelum dilaporkan ke polisi.

“Sebelum melapor, kami masih menunggu itikad baik pelaku agar segera mengembalikan handphone saya dan meminta maaf,” harapnya.