BONE, TEROBOS.ID – Unit Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bone berhasil menangkap buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku yang telah buron sejak Juli 2025 akhirnya diamankan.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (1/11/2025) dini hari sekitar pukul 00.10 Wita di Dusun Mico, Desa Pattimpa, Kecamatan Ponre, Kabupaten Bone. Operasi penangkapan dipimpin langsung Kanit Resmob Satreskrim Polres Bone, Aiptu Tahir.

Pelaku yang ditangkap berinisial M alias AD (20), warga Dusun Mico, Desa Pattimpa, Kecamatan Ponre, Kabupaten Bone. Sementara korban berinisial MJ (16), seorang pelajar.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh AA (40), warga Amessangeng, Desa Barebbo, pada Oktober 2024 dengan nomor laporan LP/701/X/2024/SPKT/Res Bone/Polda Sulsel. Pelaku kemudian ditetapkan sebagai DPO pada 2 Juli 2025 dengan nomor DPO/15/VII/Res.1.24/2025.

Baca Juga:  Ditpolairud Polda Sultra Ungkap Kasus Penyalahgunaan Bahan Peledak, 5 Pelaku Ditangkap

Kasat Reskrim Polres Bone AKP Alvin Aji Kurniawan menjelaskan, kejadian bermula pada September 2024 sekitar pukul 15.00 Wita di Jalan Langsat, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.

“Pelaku mengajak korban keluar untuk makan. Setelah selesai makan, korban dibawa ke kos. Di tempat tersebut, pelaku menyetubuhi korban,” ungkap Kasat Reskrim, Sabtu (01/11/2025).

Ia menambahkan, pelaku tidak beraksi sendirian.

“Setelah itu, pelaku mengajak dua rekannya untuk menyetubuhi korban secara bergantian,” jelasnya.

Perbuatan tersebut dilakukan terhadap korban yang masih di bawah umur, sebagaimana dibuktikan dengan akta kelahiran. Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma.

Baca Juga:  Gunakan Dana Pribadi, Warga Perumahan Kya Residence Perbaiki Jalan Rusak

Setelah menerima laporan, Unit Resmob Satreskrim Polres Bone melakukan serangkaian penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku yang sempat melarikan diri.

“Setelah melalui penyelidikan dan pelacakan, akhirnya pada Sabtu dini hari, 1 November 2025 sekitar pukul 00.10 Wita, tim berhasil mengamankan pelaku di Dusun Mico, Desa Pattimpa, Kecamatan Ponre,” ujar Kasat Reskrim.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya.

“Pelaku membenarkan telah melakukan persetubuhan terhadap korban di bawah umur bersama rekan-rekannya,” tegas AKP Alvin.

Kasat Reskrim menambahkan, pihaknya masih memburu rekan pelaku lainnya.

“Kami masih melakukan pencarian terhadap rekan pelaku berinisial Andi Saidi Bahri (DPO). Pengembangan terus kami lakukan untuk mengamankan seluruh pelaku,” ujarnya.

Sementara itu, salah satu rekan pelaku lainnya, berinisial SA, telah lebih dulu diproses hukum dan divonis oleh pengadilan.

Baca Juga:  Festival Tanjung Pallette Diharapkan Masuk di Kharisma Event Nusantara

“Rekan pelaku berinisial SA telah ditangkap sebelumnya dan divonis lima tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus yang sama,” jelasnya.

Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Bone untuk penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

“Kami akan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi prioritas kami karena menyangkut perlindungan anak,” tegas Kasat Reskrim.

AKP Alvin juga mengimbau masyarakat agar melaporkan bila mengetahui keberadaan pelaku lain.

“Kerahasiaan identitas pelapor akan kami jamin. Mari bersama melindungi anak-anak kita dari kejahatan seksual,” pungkasnya. (*)