KENDARI – Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Kendari secara resmi melaporkan PT Konutara Sejati (KS) kepada Inspektur Tambang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) serta Bina Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Binwasnaker K3) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan perusahaan tambang tersebut.

Langkah tersebut diambil menyusul terjadinya kecelakaan kerja yang mengakibatkan seorang pekerja, yang berprofesi sebagai pengemudi dump truck, mengalami cedera serius.

Ketua SBSI Kota Kendari, Iswanto Sugiarto, menyebutkan bahwa insiden kecelakaan kerja tersebut diduga tidak dilaporkan secara resmi kepada pihak berwenang sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Kondisi ini memunculkan dugaan lemahnya penerapan standar K3 oleh perusahaan.

“Kami telah melaporkan kasus ini ke Inspektur Tambang dan Binwasnaker K3 sesuai dengan regulasi yang berlaku, lengkap dengan bukti kecelakaan kerja,” ujar Iswanto kepada jurnalis pada Selasa, 23 Desember 2025.

Dalam laporan tersebut, SBSI Kota Kendari menyoroti tiga dugaan pelanggaran utama.

Pertama, PT Konutara Sejati diduga tidak melakukan pelaporan kecelakaan kerja kepada pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Baca Juga:  Danrem Haluoleo Serahkan Puluhan Hewan Kurban Untuk Dibagikan ke Masyarakat

Kedua, perusahaan diduga tidak melaksanakan uji dan pemeriksaan kendaraan secara berkala sebelum dioperasikan, sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 5 ayat (4) dan (5) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bidang Pesawat Angkat dan Angkut (PAA).

Ketiga, SBSI menduga PT Konutara Sejati tidak memiliki Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2025 tentang P2K3.

Iswanto menegaskan bahwa kecelakaan kerja bukan hanya persoalan tanggung jawab moral, melainkan merupakan kewajiban hukum yang harus dipatuhi oleh setiap perusahaan, khususnya yang bergerak di sektor pertambangan.

“Ini bukan sekadar soal tanggung jawab, tetapi kita harus memahami bahwa sebagai subjek hukum, setiap perusahaan wajib menaati seluruh regulasi yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Ia menambahkan, laporan tersebut juga menjadi peringatan bagi seluruh perusahaan pertambangan di Sultra agar tidak mengabaikan penerapan K3 di lingkungan kerja.

Baca Juga:  Berkunjung ke Kolaka, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Buka Job Fair dan Festival Pelatihan Vokasi

“K3 adalah pondasi utama. Regulasi hadir untuk meminimalisir risiko kecelakaan, dan itu hanya bisa dicapai jika seluruh ketentuan yang ada benar-benar diterapkan,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Iswanto menyatakan bahwa SBSI Kota Kendari akan mengawal laporan tersebut hingga tuntas.

Iswanto berharap pemerintah dapat mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran K3 tersebut guna menekan angka kecelakaan kerja di sektor pertambangan Sultra, khususnya di Kabupaten Konawe Utara.

Ia juga menegaskan bahwa apabila dalam kurun waktu satu minggu tidak ada kejelasan tindak lanjut dari laporan tersebut, SBSI Kota Kendari akan menggelar aksi demonstrasi.

Selain itu, SBSI berencana mendesak DPRD Provinsi Sultra untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) serta membentuk Panitia Khusus guna mengusut tuntas kasus tersebut.

Sebelumnya, kecelakaan kerja di lingkungan PT Konutara Sejati juga disampaikan oleh mantan sopir dump truck, Bayu. Ia mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada November 2025.

“Bulan ini kalau tidak salah kecelakaannya,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp, Kamis 27 November 2025.

Baca Juga:  Laga Perdana Turnamen FKUB Bone 2023, Tim Futsal PWI Bone Imbang Lawan Damkar

Menurut Bayu, kecelakaan tersebut menimpa rekan kerjanya yang juga berprofesi sebagai sopir dump truck dan mengakibatkan cedera serius.

“Lumayan cedera juga,” singkatnya.

Ia juga menyebutkan bahwa peristiwa kecelakaan kerja di PT KS Konutara Sejati kerap terjadi.

Selain itu, sebelumnya juga diberitakan adanya kecelakaan kerja yang menewaskan seorang pekerja tambang di Konawe Utara. Korban bernama Marwin, yang bekerja sebagai Grade Control (GC) atau pengawas di PT Maha Bhakti Abadi, kontraktor mining PT Konutara Sejati.

Kapolsek Wiwirano, Ipda German Saro, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa kecelakaan maut itu terjadi pada Rabu (31/7/2024) sekitar pukul 16.20 WITA.

Menanggapi laporan SBSI, Humas PT Konutara Sejati, Rahmat Manangkari, menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan verifikasi terkait informasi kecelakaan kerja tersebut.

“Ini masih di verifikasi ke departemen terkait, Soalnya ini foto foto lama. Diketerangan waktunya ada foto yang di ambil tahun 2022. Jadi saya verifikasi terlebih dahulu,” jelasnya saat dihubungi melalui pesan WhatsApp. (**)