TEROBOS.ID – Fungsi pengawasan angkutan tambang di Sulawesi Tenggara kembali menjadi sorotan.
Dinas Perhubungan (Dishub) Sultra mengakui jembatan timbang milik sejumlah perusahaan tambang nikel tidak difungsikan, bahkan ada yang sama sekali tidak tersedia, meskipun aktivitas pengangkutan material terus berlangsung sejak bertahun-tahun lalu.
Sejumlah perusahaan yang disorot di antaranya PT ST Nickel Resource, PT Modern Cahaya Makmur (MCM), dan PT Tiara Abadi Sentosa (TAS).
Diketahui, PT ST Nickel dan PT MCM menggunakan empat ruas jalan dalam aktivitas hauling, yakni jalan Kabupaten Konawe, jalan Kota Kendari, jalan Provinsi Sultra, serta jalan berstatus nasional.
Jembatan timbang sendiri merupakan fasilitas penting untuk mengukur berat muatan maksimal sesuai ketentuan pemangku kewenangan.
Pembatasan muatan dilakukan karena aktivitas hauling perusahaan tersebut memanfaatkan jalan negara, yang memiliki batas daya dukung tertentu.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) terungkap bahwa PT ST Nickel dan PT MCM tidak memiliki jembatan timbang. Sementara di PT TAS, jembatan timbang hanya menjadi formalitas dan tidak pernah dilalui kendaraan angkutan.
Kondisi tersebut memicu pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan. Namun, Dinas Perhubungan Sultra menyatakan tidak memiliki kewenangan langsung dalam mengawasi aktivitas pertambangan.
“Kami tidak punya tupoksi khusus mengawasi tambang. Kami tergabung dalam tim terpadu bersama Polda, Lantas (Polisi lalu lintas), dan instansi terkait lainnya,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan Sulawesi Tenggara (Kadishub Sultra), Rajulan, saat dimintai keterangan awak media, Rabu (24/12/2025).
Pernyataan keterbatasan kewenangan itu dinilai kontras dengan fakta bahwa dugaan pelanggaran telah berlangsung sejak sekitar 2015 tanpa adanya tindakan tegas, yang benar-benar menghentikan praktik tersebut.
Dishub Sultra mengaku hanya mampu memberikan teguran, meski pelanggaran tersebut berpotensi merusak jalan negara.
“Kalau rekomendasi tidak dijalankan, kami hanya bisa memberi teguran dan merekomendasikan ke BPJN. Soal pencabutan izin, itu kewenangan BPJN sebagai pihak yang mengeluarkan izin,” ujarnya.
Dishub Sultra juga mengakui bahwa teguran telah disampaikan secara tertulis dan berulang kali kepada masing-masing perusahaan.
“Masing-masing perusahaan sudah tiga kali kami tegur. Untuk MCM bahkan lebih dari tiga kali. Teguran itu kami sampaikan langsung ke perusahaan,” tambahnya.
Namun, berulangnya teguran tanpa disertai sanksi tegas menimbulkan dugaan lemahnya koordinasi antarinstansi dalam tim terpadu.
Pasalnya, meski teguran telah dilayangkan berkali-kali, aktivitas angkutan tambang tetap berjalan tanpa jembatan timbang yang berfungsi, seolah pengawasan hanya berhenti pada aspek administrasi.
Situasi ini semakin menguatkan sorotan publik terhadap mandulnya pengawasan angkutan tambang di Sulawesi Tenggara, sekaligus mempertanyakan efektivitas keberadaan tim terpadu yang disebut sebagai garda pengawasan, namun belum mampu menghentikan pelanggaran yang terus berulang. (**)

Tim Redaksi