BONE, TEROBOS.ID – Satuan reserse menangkap tiga pria yang diduga pelaku tindak pidana , jenis .

Ketiga pelaku tersebut yakni AI (44) dan NH alias AD (36) wiraswasta warga kabupaten Wajo. Pelaku lainnya berinisial AL alias GR (48) peternak itik warga , .

Para pelaku tersebut ditangkap di tempat yang berbeda.

Dua pelaku diringkus di desa Pattiro, Kecamatan Mare, , Selatan (), Minggu (05/11/2023) lalu sekira pukul 01.30 Wita.

“Kedua pelaku tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan ” ungkap dalam , Selasa (07/11/2023) pagi.

Baca Juga:  Bersenggolan Saat Joget, Petani di Bone Tewas Ditikam

Sementara pelaku AL alias GR ditangkap di rumahnya di dusun Salobompong, desa Damai, kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten , Sulsel.

Satu pelaku lainnya berinisial AZ yang beralamat di Kabupaten Pinrang, kini masih dalam pengejaran polisi.

Kapolres Bone menjelaskan, kedua pelaku (AI dan AD) menjadi perantara dalam transaksi antara pelaku AZ yang beralamat di Kabupaten Pinrang.

“Selanjutnya anggota melakukan pencarian terhadap AZ di Kabupaten Pinrang namun sampai saat ini belum ditemukan.” imbuhnya.

Baca Juga:  Polres Kolaka Ungkap Kasus Narkoba di Pomalaa, 2 Pelaku Diringkus

Doddy menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan kepada kedua pelaku, polisi menemukan 1 buah kantong plastik hitam yang berisi 49 sachet sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik klip bening.

Selain itu kata Doddy, ditemukan juga 1 buah kotak permen happydent didalamnya terdapat 3 sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip bening dan 1 batang pirex kaca didalam mobil merk Suzuki Ertiga warna merah yg digunakan kedua pelaku.

Selain bukti narkoba, polisi juga menemukan sejumlah bukti transferan uang yang diduga pembelian sabu.

“Ditemukan juga 2 lembar kertas bukti slip transfer pembeli sabu di saku celana bagian depan pelaku NH alias AD yang telah ditransfernya ke rekening atas nama AS sebesar Rp 30 juta dan ke rekening atas nama IP sebesar Rp 5 juta, atas suruhan pelaku Al,” jelas Doddy.

Baca Juga:  Pindah Tugas Sebagai Kapolsek Kahu, Iptu A.M Amir Dapat Penghargaan Dari Satlantas Polres Bone

Saat ini ketiga pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bone, guna proses penyelidikan dan penyidikan perkaranya lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUH Pidana.