BONE, TEROBOS.ID – Satuan reserse narkoba Polres Bone menangkap tiga pria yang diduga pelaku tindak pidana narkotika, jenis sabu.

Ketiga pelaku tersebut yakni AI (44) petani dan NH alias AD (36) wiraswasta warga kabupaten Wajo. Pelaku lainnya berinisial AL alias GR (48) peternak itik warga kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

Para pelaku tersebut ditangkap di tempat yang berbeda.

Dua pelaku diringkus di desa Pattiro, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), Minggu (05/11/2023) lalu sekira pukul 01.30 Wita.

“Kedua pelaku tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu” ungkap Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan dalam konferensi Pers, Selasa (07/11/2023) pagi.

Baca Juga:  Luar Biasa! Romario Sabet Gelar Pemain Terbaik Kapolres Cup

Sementara pelaku AL alias GR ditangkap di rumahnya di dusun Salobompong, desa Damai, kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap, Sulsel.

Satu pelaku lainnya berinisial AZ yang beralamat di Kabupaten Pinrang, kini masih dalam pengejaran polisi.

Kapolres Bone menjelaskan, kedua pelaku (AI dan AD) menjadi perantara dalam transaksi antara pelaku AZ yang beralamat di Kabupaten Pinrang.

“Selanjutnya anggota melakukan pencarian terhadap AZ di Kabupaten Pinrang namun sampai saat ini belum ditemukan.” imbuhnya.

Doddy menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan kepada kedua pelaku, polisi menemukan 1 buah kantong plastik hitam yang berisi 49 sachet sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik klip bening.

Baca Juga:  Aksi Panggung Zian Zigaz Pukau Ribuan Peserta Bhayangkara Run di Bone

Selain itu kata Doddy, ditemukan juga 1 buah kotak permen happydent didalamnya terdapat 3 sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip bening dan 1 batang pirex kaca didalam mobil merk Suzuki Ertiga warna merah yg digunakan kedua pelaku.

Selain bukti narkoba, polisi juga menemukan sejumlah bukti transferan uang yang diduga pembelian sabu.

“Ditemukan juga 2 lembar kertas bukti slip transfer pembeli sabu di saku celana bagian depan pelaku NH alias AD yang telah ditransfernya ke rekening atas nama AS sebesar Rp 30 juta dan ke rekening atas nama IP sebesar Rp 5 juta, atas suruhan pelaku Al,” jelas Doddy.

Baca Juga:  Setelah Viral, Pelaku Pencuri Handphone di Warung Nasi Kuning Kembalikan ke Pemiliknya

Saat ini ketiga pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bone, guna proses penyelidikan dan penyidikan perkaranya lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUH Pidana.