BONE, TEROBOS.ID – Kepolisian Resor (Polres) Bone resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana pornografi melalui panggilan video ke tahap penyidikan.

Keputusan tersebut diambil setelah penyidik menilai telah ditemukan bukti permulaan yang cukup dalam perkara tersebut.

Kasus ini melibatkan seorang pria berinisial H (40) yang diduga mempertontonkan alat kelaminnya kepada seorang remaja perempuan berinisial R (17) melalui panggilan video di telepon genggam.

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan membenarkan peningkatan status perkara tersebut.

“Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada 16 Desember 2025, penyidik sepakat menaikkan status penanganan perkara ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan karena telah ditemukan bukti permulaan yang cukup,” ujarnya, Sabtu (20/12/2025).

Baca Juga:  Warga Minta Lunasi Pembayaran Lahan, Kepala Supervisor PT KDI: Sudah Dilaporkan di Polda Sultra

Peristiwa itu terjadi pada Senin, 21 Juli 2025, sekitar pukul 09.50 Wita, di Jalan Wiyata Mandala, Kelurahan Lonrae, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone. Saat itu, korban menerima panggilan video dari terduga pelaku yang kemudian diduga memperlihatkan alat kelaminnya.

Berdasarkan laporan polisi, terduga pelaku awalnya masih mengenakan sarung. Korban kemudian merekam layar panggilan video tersebut sebagai barang bukti.

Selanjutnya, terduga pelaku diduga membuka sarungnya dan memperlihatkan alat kelaminnya secara utuh, serta menuangkan cairan menyerupai body lotion dan memainkannya menggunakan tangan.

Baca Juga:  Melawan Polisi, Pengedar Sabu di Bone Dilumpuhkan

Usai kejadian, korban mengaku mengalami tekanan psikologis dan trauma. Peristiwa tersebut kemudian disampaikan kepada orang tua korban yang selanjutnya melaporkannya ke Polres Bone.

Laporan polisi tercatat dengan nomor LP/B/497/VIII/2025/SPKT/POLRES BONE/POLDA SULAWESI SELATAN pada 6 Agustus 2025.

Kasus ini disangkakan dengan Pasal 32 atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, atau Pasal 281 KUHP.

Selama proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa pelapor, korban, saksi, dan terlapor, menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), serta menggelar perkara pada 6 Oktober 2025 yang merekomendasikan pendalaman dan koordinasi dengan ahli.

Baca Juga:  Ditresnarkoba Polda Sultra Bekuk Pengedar Sabu Sistem Tempel

Dalam gelar perkara lanjutan pada 16 Desember 2025, penyidik memutuskan menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Polres Bone menyatakan terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan korban serta keluarga terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. (*)