BONE, TEROBOS.ID – Satresnarkoba Polres Bone kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam dua hari berturut-turut, Jumat–Sabtu (12–13/9/2025) lalu.

Tiga orang pelaku diamankan dengan barang bukti sabu puluhan gram.

Kasatresnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah melalui Kasihumas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar menjelaskan bahwa pengungkapan pertama dilakukan pada Jumat (12/9) sekitar pukul 13.30 Wita di salah satu rumah kos di Jalan Gunung Bawakaraeng, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial EM (43), warga Desa Ujung Salangketo, Kecamatan Mare.

Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya, namun setelah dilakukan pengembangan, EM menunjukkan lokasi penyimpanan narkotika di belakang rumahnya.

Baca Juga:  Ditresnarkoba Polda Sultra Bekuk Pengedar Sabu Sistem Tempel

Dari tempat tersebut, polisi menemukan 1 sachet besar berisi 30 sachet kecil sabu dengan berat total 29,42 gram yang disembunyikan dalam botol plastik.

“Awalnya pelaku tidak mengakui kepemilikan barang tersebut. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, EM menunjukkan lokasi penyimpanan sabu yang dikubur di halaman belakang rumahnya,” jelas Iptu Rayendra.

Di lokasi yang sama, polisi juga menemukan seorang perempuan berinisial A.NR (26), warga Kecamatan Ulaweng. Meski tidak terlibat, yang bersangkutan mengakui pernah mengonsumsi sabu sehingga diserahkan ke Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Bone untuk menjalani rehabilitasi.

Selanjutnya, pada Sabtu (13/9) sekitar pukul 14.00 Wita, Satresnarkoba kembali melakukan penangkapan terhadap NM (34), seorang sekuriti warga Kelurahan Pancaitana, Kecamatan Salomekko. Dari tangan pelaku, polisi menyita 1 sachet kecil sabu seberat 0,13 gram yang disembunyikan di silikon ponselnya.

Baca Juga:  Permudah Masyarakat Mengadu, Polres Bone Aktifkan Call Center 110

Berdasarkan keterangan NM, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial RZ (41). Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap RZ di kediamannya sekitar pukul 14.30 Wita. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 8 paket sabu dengan berat total 7,84 gram serta uang tunai Rp250 ribu hasil transaksi.

“Pelaku RZ mengaku membeli sabu dari seseorang bernama HR (ditangkap sebelumnya) dengan harga Rp14 juta. Barang tersebut rencananya akan dijual kembali dan sebagian untuk dikonsumsi sendiri,” tambah Iptu Rayendra.

Baca Juga:  2 Tersangka Pengedar Sabu di Bone Diringkus, BB Senilai Rp 45 Juta Diamankan

Dalam operasi itu, polisi juga mengamankan seorang pemuda berinisial AG (24). Namun setelah dilakukan pemeriksaan dan tes urine dengan hasil negatif, AG dinyatakan tidak terlibat dan dikembalikan kepada keluarganya.

Kasatresnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah menegaskan pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bone.

“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Bone. Kami akan terus melakukan operasi dan pengungkapan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku EM, NM, dan RZ dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (**)