KENDARI – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra), Anton Timbang, resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Sultra.
Laporan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya, Fatahillah, dari Kantor Advokat FHP Law Office.
Fatahillah mengungkapkan, laporan itu berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi bohong melalui sejumlah akun media sosial.
Beberapa akun yang dilaporkan antara lain Instagram sultrahits, tiga akun Instagram lainnya, akun Facebook WUNA INFO, serta seorang aktivis berinisial IDS.
“Laporan tersebut terkait dugaan penyebaran berita bohong melalui sejumlah akun media sosial,” ujar Fatahillah usai melapor di piket Ditreskrimsus Polda Sultra.
Ia menjelaskan, laporan tersebut mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. Para terlapor diduga melanggar Pasal 45A ayat (1) dan (2) UU ITE, serta Pasal 263 dan 264 KUHP.
Peristiwa tersebut terjadi pada 15 hingga 16 Maret 2026 di Kota Kendari.
Dalam kurun waktu itu, para terlapor diduga menyebarkan informasi yang menyebutkan bahwa Anton Timbang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Informasi yang beredar menyebut klien kami telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penambangan ilegal di Mabes Polri. Kami tegaskan, informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan publik,” jelasnya.
Fatahillah menambahkan, Anton Timbang baru mengetahui adanya penyebaran informasi tersebut pada 16 Maret 2026. Akibatnya, kliennya mengaku mengalami kerugian, baik secara materiil maupun reputasi.
“Kerugian yang ditimbulkan ditaksir mencapai Rp10 miliar dan turut merusak nama baik klien kami,” ungkapnya.
Pihak pelapor berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kasus ini diharapkan dapat diproses secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Fatahillah. (**)

Tim Redaksi