SINJAI, TEROBOS.ID – Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Sinjai menangkap dua orang nelayan yang terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Sabtu (4/8/2024) siang.
Kedua pelaku masing-masing berinisial YS (33) dan NK (40).
YS merupakan Pulau Katindoang, Desa Pulau Persatuan, Kecamatan Pulau Sembilan, Kabupaten Sinjai, sedangkan NK warga Dusun Lampu Toae, Desa Angkue, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone.
Kasat narkoba Polres Sinjai, AKP Syaifullah Syan menjelaskan, penangkapan kedua pelaku bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat bahwa di daerah Cappa Ujung, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
“Berbekal informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polres Sinjai melakukan pemantauan, dan penyelidikan sesuai dengan informasi yang diterima,” kata Syaifullah Syan.
Saat melakukan pemantauan di lokasi yang dicurigai, polisi melihat seorang pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan.
“Tim kemudian mendatangi pemuda tersebut dan melakukan pemeriksaan. Pemuda itu mengaku bernama YS dan saat digeledah, ditemukan dua sachet plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” jelasnya.
“YS mengaku memperoleh narkoba tersebut dari NK dengan harga Rp 400 ribu. Berdasarkan pengakuan ini, anggota Satresnarkoba melakukan pengembangan ke alamat NK,” tambahnya.
Saat NK digeledah, polisi menemukan uang tunai sebesar Rp 123 ribu yang merupakan sisa hasil penjualan sabu kepada YS.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku, dua sachet plastik klip yang berisi sabu 0,46 gram. Dua unit handphone merek Oppo, dan uang tunai sebesar Rp123 ribu.
“Kedua pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Polres Sinjai guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Syaifullah Syan. (**)
Tim Redaksi