KENDARI – Upaya penyelesaian sengketa hubungan industrial antara PT TAS dan mantan pekerjanya kembali menemui jalan buntu.
Mediasi ketiga yang difasilitasi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari pada Senin (16/3/2026) berakhir dengan ketegangan dan kekecewaan dari pihak pekerja.
Alih-alih menjadi ruang mencari titik temu, proses mediasi tersebut justru diwarnai insiden pelarangan masuk terhadap perwakilan pekerja.
Sarman, Wakil Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) yang juga bertindak sebagai kuasa hukum pekerja berinisial S, mengaku tidak diperkenankan memasuki ruang rapat di kantor Sekda.
Menurut Sarman, alasan yang disampaikan pihak penyelenggara mediasi adalah keterbatasan kursi di dalam ruangan.
Namun ia menilai alasan tersebut tidak dapat dibenarkan dan justru mencederai proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
“Kami datang ke sini bukan membawa urusan pribadi, kami datang atas dasar kuasa dari saudara S! Jangan terlalu angkuh kepada kami, Pak Sekda. Selama saya mengawal kasus, baru kali ini kami diperlakukan seperti ini,” tegas Sarman, Senin (16/3/2026).
Ia juga menyoroti kehadiran Kepala Dinas Tenaga Kerja serta kuasa hukum PT TAS yang berada di dalam ruang rapat, sementara pihak pekerja justru tertahan di luar ruangan. Kondisi tersebut dinilai memperlihatkan adanya ketimpangan dalam proses mediasi.
Sarman menegaskan pihaknya menolak rencana penjadwalan ulang mediasi yang diusulkan oleh Sekda.
Ia menilai kewenangan penjadwalan mediasi tripartit berada pada mediator di bawah naungan Dinas Tenaga Kerja, bukan pada pemerintah kota melalui Sekda.
“Kami tidak butuh mediasi lagi. Kami minta anjuran saja. Kita buktikan di pengadilan siapa yang benar dan siapa yang salah!” ujar Sarman.
Selain menempuh jalur hukum, KSBSI juga telah melayangkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Kota Kendari yang direncanakan berlangsung setelah Idul Fitri.
Dalam forum tersebut, pihaknya berencana memaparkan berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas PT TAS, termasuk anak perusahaannya PT PAM.
Sengketa ini bermula dari tuntutan pekerja berinisial S terkait hak pesangon serta kejelasan status kontrak kerjanya.
Hingga kini, kedua pihak belum mencapai kesepakatan, dan kasus tersebut berpotensi berlanjut ke pengadilan hubungan industrial. (**)

Tim Redaksi