KENDARI – Status hukum Anugrah Anca dalam kasus dugaan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan Desa Oko-oko, Kecamatan Pomala, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali dipertanyakan.
Ketua Umum Celebes Conservation Center (Triple C), Fingki, menyoroti belum adanya kejelasan terkait kelanjutan proses hukum terhadap Anugrah Anca yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Lukman oleh Gakkum KLHK pada November 2023.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan hutan Desa Oko-oko, Kecamatan Pomala, Kolaka.
Dalam perkembangan perkara, Lukman diketahui telah menjalani proses persidangan hingga akhirnya dijatuhi hukuman. Sementara itu, nasib hukum Anugrah Anca dalam perkara yang sama hingga kini masih menjadi tanda tanya.
Fingki mengatakan perkara tersebut memang berkaitan dengan persoalan lingkungan dan kehutanan. Namun, sejak awal proses penyidikan dilakukan oleh penyidik yang menangani bidang kehutanan.
“Kasus itu memang masalah lingkungan, tapi penyidik yang melakukan kegiatannya dari Kehutanan,” kata Fingki, Minggu (9/8/2026).
Menurut Fingki, saat perkara tersebut ditangani, institusi yang menangani penyidikan masih berada dalam struktur Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Kini, setelah adanya perubahan struktur kementerian, dokumen perkara disebut masih berada di tangan penyidik Kementerian Kehutanan.
“Laporan, Sprindik, dan BA sampai saat ini masih dipegang penyidik Kehutanan,” ujarnya.
Fingki menilai kondisi tersebut perlu mendapatkan penjelasan dari pihak berwenang, khususnya mengenai sejauh mana proses hukum terhadap Anugrah Anca telah berjalan.
Menurutnya, publik berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai status perkara tersebut, terlebih sebelumnya terdapat dua nama yang diumumkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan aktivitas pertambangan di kawasan hutan tersebut.
“Kami meminta agar ada kejelasan mengenai status hukumnya,” ujarnya.
Triple C mendorong aparat penegak hukum memberikan kepastian terkait kelanjutan penyidikan perkara tersebut. Menurut Fingki, transparansi penting agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan kasus secara utuh sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya meminta konfirmasi kepada Kementerian Kehutanan mengenai perkembangan, dan status hukum Anugrah Anca dalam perkara tersebut.

Tim Redaksi