KENDARI – Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Seorang warga bernama Nurminah mengaku kehilangan penguasaan atas tanah bersertifikat miliknya di Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, setelah lahan tersebut diduga digusur dan dikuasai pihak lain.

Kasus yang kini telah dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara itu disebut bukan sekadar sengketa kepemilikan biasa. Kuasa hukum korban menduga terdapat pola penguasaan lahan yang dilakukan secara sistematis, mulai dari hilangnya patok batas tanah hingga munculnya sertifikat baru di atas lahan yang telah bersertifikat sejak puluhan tahun lalu.

Nama Fajar S. Tanawali turut disebut dalam pusaran perkara ini. Ia diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pengembangan properti melalui PT Tadisangka. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak yang bersangkutan terkait tudingan tersebut.

Baca Juga:  Tersinggung, Suami Tebas Suami di Bone, Pelaku Dibekuk di Sultra

Kuasa hukum Nurminah dari Firma Hukum ARP & Partners, Arwan Hakim, mengatakan kliennya sebenarnya telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari sejak 2002.

Menurut Arwan, sertifikat tersebut mencakup lahan seluas sekitar 1.900 meter persegi dan satu bidang tambahan seluas kurang lebih 300 meter persegi.

“Klien kami baru mengetahui adanya aktivitas di atas tanah tersebut pada tahun 2026. Saat dicek ke lokasi, kondisinya sudah berubah total,” ujar Arwan, Minggu (2/8/2026).

Ia menyebut seluruh tanaman produktif seperti jati, nangka, dan mangga telah hilang. Bahkan, patok beton yang selama ini menjadi penanda batas resmi tanah juga tidak lagi ditemukan.

Baca Juga:  Forbes Anti Narkoba Bone Minta Jhon Dihukum Seberat-beratnya

“Tanah sudah digusur habis. Tanaman produktif seperti jati, nangka, dan mangga hilang tanpa sisa. Bahkan patok beton yang menjadi batas resmi tanah juga lenyap,” katanya.

Temuan itu, menurut Arwan, menguatkan dugaan adanya upaya menghilangkan identitas kepemilikan atas tanah tersebut.

Tak hanya itu, pihaknya juga menemukan adanya sertifikat yang diduga diterbitkan pada 2021 di atas lahan yang menurut mereka telah memiliki SHM aktif sejak 2002.

Atas dasar itu, Nurminah melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan perkara tersebut ke Polda Sulawesi Tenggara. Laporan itu menyeret tiga pihak, yakni dua pengembang serta satu pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah atas lahan tersebut.

Arwan menilai penerbitan sertifikat baru di atas tanah yang telah memiliki SHM aktif patut ditelusuri aparat penegak hukum karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum dalam proses administrasi pertanahan.

Baca Juga:  7 WN Tiongkok Diamankan Imigrasi Kendari, Diduga Hendak Diselundupkan ke Australia

“SHM atas nama klien kami masih aktif dan masih terdaftar di BPN. Karena itu, kami meminta aparat mengusut tuntas siapa pun yang terlibat,” tegasnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian karena dinilai dapat menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan praktik mafia tanah di Sulawesi Tenggara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam laporan, termasuk Fajar S. Tanawali maupun PT Tadisangka, belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.