KENDARI, TEROBOS.ID (Kejati ), saat ini tengah menangani 50 di Sultra, yang mesti menyelesaikan denda administratif (PNBP) (IPPKH), berdasarkan SK Keterlanjuran dari KLHK.

Diketahui salah satu perusahaan yang mesti membayarkan denda administratif PNBP IPPKH berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Nomor: SK.1217/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021 adalah .

Saat awak media memintai tanggapannya, Asintel , Ade Hermawan membenarkan jika PD Aneka Usaha Kolaka adalah salah satu perusahaan yang mesti membayarkan denda administratif PNBP IPPKH, dan sementara ditangani oleh pihaknya.

“Kita lagi melakukan verifikasi, apakah terkait bagaimana tata kelola terkait keterlanjuran ini, kita undang, sementara masih tahap penyelidikan, ada yang terbuka, ada yang tertutup,” katanya.

Ia juga menambahkan, dari 50 perusahaan tersebut dibagi menjadi dua gelombang.

“Untuk PD Aneka Usaha sudah diundang dan hadir,” tambahnya.

Ade Hermawan juga menuturkan bahwa untuk saat ini sementara dilakukan penghitungan.

“Untuk penanganan perkara ini kita bekerjasama dengan GAKKUM KLHK,” sambungnya.

Ditanyakan terkait aktivitas dugaan PD Aneka Usaha Kolaka, pihaknya mengatakan bahwa bisa dilakukan aktivitas selama memiliki RKAB.

“Boleh ada aktivitas selama ada RKAB,” katanya.

Baca Juga:  Berikut Logo dan Makna Maskot HPN 2022 di Sultra

Sementara itu, Kepala Bidang Minerba ESDM Sultra, Muhammad Hasbullah menerangkan bahwa sejauh ini belum ada tembusan RKAB Perusda Kolaka ke Dinas ESDM Sultra.

“Untuk PD Aneka Usaha Kolaka, belum ada yang ditembuskan. Kalau mau tau pastinya, koordinasinya ke pusat,” katanya saat dihubungi via WhatsApp, Senin 23 Oktober 2023.

Pihaknya juga mengungkapkan bahwa terkait kewenangan penerbitan RKAB untuk pertambangan nikel telah menjadi kewenangan pusat.

“Karena mereka yang terbitkan, Kami hanya menerima tembusan,” tuturnya.

Terkait dugaan aktivitas PD Aneka Usaha Kolaka juga dibenarkan Pesouha, Kecamatan Pomalaa, Yastin Sutrisno.

Yastin menyebutkan, jalan poros tersebut saat ini tengah dilintasi oleh tiga perusahaan tambang yakni, PT Vale, Perusda Kolaka, dan PT PMS.

“Ada tiga perusahaan yaitu, PT Vale, Perusda Kolaka, dan PT PMS,” ujarnya Rabu (27/9/2023) lalu.

Sementara itu, sebelumnya pada 28 September 2023, Direktur (Ampuh) Sultra, Hendro Nilopo menyoroti soal kegiatan pertambangan dan pengangkutan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PD Aneka Usaha Kolaka.

Dalam keterangan yang diterima awak media, menyebut bahwa saat ini PD Aneka Usaha Kolaka tengah melakukan kegiatan, baik penambangan maupun pengangkutan ore nikel.

Baca Juga:  Ketua ISSI Sultra Kukuhkan 6 Pengcab Kabupaten Kota

Padahal menurut Hendro, PD Aneka Usaha Kolaka belum mendapatkan persetujuan RKAB dari Kementerian ESDM RI.

“Sangat aneh, ketika PD Aneka Usaha Kolaka bisa melakukan penambangan saat ini. Karena setahu kami PD Aneka Usaha Kolaka belum mendapatkan persetujuan RKAB,” ujar Hendro.

Bahkan, Hendro bilang, PD Aneka Usaha Kolaka tercatat sebagai perusahaan yang melanggar Undang-undang Cipta Kerja tentang perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di dalam kawasan hutan tanpa izin.

“Selain belum ada RKAB, PD Aneka Usaha Kolaka ini masih harus melunasi tunggakan pembayaran denda administrasi terkait penambangan di kawasan hutan tanpa izin,” ucapnya.

Oleh karena itu, Hendro Nilopo mendesak Aparat Penegak (APH) untuk memanggil dan memeriksa pimpinan PD Aneka Usaha Kolaka.

“Ini tidak boleh luput dari APH, Dirut PD Aneka Usaha Kolaka harus di panggil dan diperiksa terkait kegiatan yang sedang berlangsung di WIUP PD Aneka Usaha Kolaka,” tandas S2 Ilmu Hukum UJ itu.

Untuk diketahui, berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.1217/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021 tentang data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan tahap III menyebutkan PD Aneka Usaha Kolaka adalah salah satu perusahaan yang mesti membayarkan denda administratif PNBP IPPKH.

Baca Juga:  BMKG Gelar Sekolah Lapang Nelayan di Kendari, Ini Tujuannya

PD Aneka Usaha Kolaka mesti menyelesaikan skema penyelesaian yang telah diatur dalam UU Cipta Kerja (Omnibus Law) Pasal 110 B. Sementara itu bunyi Pasal 110 B sebagai berikut:

(1) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (II huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, dan/atau Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, atau kegiatan lain di Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang dilakukan sebelum tanggal 2 November 2020 dikenai sanksi administratif, berupa:

a. Penghentian sementara kegiatan usaha;

b. Pembayaran denda administratif; dan/atau

c. Paksaan pemerintah.

(2) Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektare, dikecualikan dari sanksi administratif dan diselesaikan melalui penataan Kawasan Hutan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. (*)