KENDARI – Forum Perlawanan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (FPM Sultra) menyoroti dugaan aktivitas bongkar muat material dari kapal tongkang di kawasan Pelabuhan Nusantara Kendari. Mereka mempertanyakan legalitas kegiatan tersebut.

Koordinator FPM Sultra, Laode Zulyarson, menduga aktivitas bongkar muat tersebut dilakukan tanpa kelengkapan dokumen perizinan. Dia meminta instansi terkait membuka informasi mengenai legalitas kegiatan tersebut.

Menurut Laode, setiap aktivitas bongkar muat di kawasan pelabuhan semestinya memiliki legalitas dan berada dalam pengawasan instansi berwenang.

“Kami mempertanyakan, atas dasar izin apa aktivitas bongkar muat material tersebut dilakukan?” ujar Laode saat dikonfirmasi, Senin (10/8/2026).

Baca Juga:  Jodoh Lintas Benua, Pria Turki dan Gadis Bugis Bone Gelar Resepsi

FPM Sultra juga mempertanyakan pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.

Mereka meminta instansi berwenang memberikan penjelasan secara terbuka, termasuk terkait izin bongkar muat, kesesuaian lokasi, identitas pelaksana, dokumen kapal, hingga jenis material yang diangkut.

Pelindo Bantah Kapal Tak Lengkap Dokumen

General Manager Pelindo Kendari, Herryanto, membantah adanya aktivitas bongkar muat yang dilakukan tanpa kelengkapan administrasi.

Herryanto memastikan kapal yang melakukan aktivitas di kawasan pelabuhan memiliki dokumen resmi. Menurutnya, kelengkapan dokumen menjadi salah satu syarat kapal dapat bersandar.

Baca Juga:  OPD Adu Suara, WIB Persembahkan Festival Merdeka untuk Bone

“Dokumennya pasti ada karena tidak bisa sandar itu kapal kalau tidak lengkap dokumennya,” kata Herryanto saat dikonfirmasi awak media, Senin (10/8/2026).

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi bantahan terhadap dugaan yang disampaikan FPM Sultra terkait aktivitas bongkar muat tanpa kelengkapan administrasi.

KSOP: Kawasan Pelabuhan di Bawah Kewenangan Pelindo

Sementara itu, Kepala KSOP Kendari, Rahman, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp menyebut kawasan pelabuhan tersebut berada di bawah kewenangan Pelindo.

“Pelabuhan tersebut di bawah kewenangan Pelindo,” kata Rahman.

Baca Juga:  Satlantas Polres Sinjai Imbau Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai jenis dan rincian dokumen perizinan yang menjadi dasar aktivitas bongkar muat material tersebut.

Redaksi masih berupaya memperoleh keterangan lebih lengkap dari pihak-pihak terkait mengenai legalitas kegiatan, identitas pelaksana, jenis material yang dibongkar atau dimuat, serta dokumen kapal yang digunakan.