KENDARI – Seorang tamu Hotel Cahaya di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), melaporkan pemilik hotel ke Polresta Kendari atas dugaan penganiayaan. Korban mengaku ditampar dan barang-barangnya dikeluarkan dari kamar meski masa sewanya disebut belum berakhir.
Peristiwa itu terjadi di Hotel Cahaya yang berlokasi di Jalan Malik Nomor 24, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Sabtu (1/8/2026).
Laporan polisi dibuat pada hari yang sama setelah korban mengaku mengalami kekerasan fisik saat terjadi perselisihan di area hotel.
Menurut keterangan pelapor, insiden bermula ketika pemilik hotel terlibat cekcok dengan salah seorang rekannya terkait pembayaran kamar yang belum diselesaikan.
Namun, pelapor menegaskan dirinya tidak memiliki kaitan dengan persoalan tersebut.
Korban menyebut kamar yang ditempatinya telah dibayar lunas dan waktu check-out masih dijadwalkan pada pukul 12.00 Wita.
Meski demikian, ia mengaku barang-barang pribadinya dikeluarkan dari kamar.
Saat meminta penjelasan kepada pemilik hotel, suasana disebut memanas hingga berujung pada dugaan penganiayaan.
“Saya tidak mengetahui persoalan antara pemilik hotel dengan teman saya. Kami memiliki kamar yang berbeda. Kamar yang saya tempati sudah saya bayar lunas dan waktu check-out juga belum tiba. Namun, barang-barang saya justru dikeluarkan, dan saya diduga ditampar oleh pemilik hotel. Karena itu, saya memutuskan menempuh jalur hukum,” ujar pelapor.
Merasa menjadi korban dugaan penganiayaan, pelapor kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Kendari.
Ia berharap laporannya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak pemilik Hotel Cahaya terkait tuduhan tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak yang bersangkutan untuk memperoleh konfirmasi. (**)

Tim Redaksi