KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu, 22 Januari 2025.

Langkah ini diambil setelah menerima aspirasi dari Konsorsium Mahasiswa Sultra (Korum Sultra) yang melakukan demonstrasi terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS) di Blok Watalara, Desa Pu’ununu, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana.

Aksi unjuk rasa yang digelar oleh Korum Sultra ini melibatkan tiga lembaga, yaitu Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan dan Kehutanan (AMPLK) Sultra, Jaringan Demokrasi Rakyat (Jangkar), dan Amara Sultra. Mereka menuntut penegasan dari DPRD Sultra terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT TBS.

Ketua Komisi III DPRD Sultra, Sulaeha Sanusi, menyatakan bahwa RDP akan menghadirkan pihak-pihak terkait untuk mendalami persoalan ini.

Baca Juga:  Pentingnya Pelestarian Hutan, Komisi IV DPR RI-Kementerian LHK Gelar Bimtek di Bone

“Komisi III telah mengusulkan RDP pada Rabu ini. Kami akan memanggil instansi-instansi dan pihak terkait,” jelas Sulaeha saat menerima perwakilan massa aksi.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi, menegaskan bahwa perusahaan tambang tersebut akan dipanggil dalam forum RDP.

“DPRD memastikan akan memanggil PT Tambang Bumi Sulawesi yang beroperasi di Kabaena Selatan,” ujar Suwandi di hadapan massa aksi.

Ia juga menambahkan bahwa ada dugaan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah dari sektor perpajakan akibat aktivitas tambang tersebut.

Sorotan pada Amdal dan Independensi Penyusun

Baca Juga:  Polantas Bone Sosialisasi Kepatuhan Tertib Lalin Kepada Mahasiswa

Abdul Khalik, anggota Komisi III lainnya, menyoroti dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) PT TBS.

Menurutnya, penyusunan amdal yang dilakukan oleh pihak swasta berpotensi tidak independen.

“Inisiator penyusunan amdal adalah pengusaha. Hal ini menimbulkan pertanyaan soal independensi. Kami mendorong agar penyusunan Amdal diserahkan kepada negara, bukan swasta,” ujarnya.

Aspirasi Massa Aksi dan Komitmen Tindak Lanjut

Malik Bottom, Jenderal Lapangan aksi, menegaskan bahwa demonstrasi ini bertujuan meminta ketegasan DPRD terkait dugaan pelanggaran oleh PT TBS.

“Kami meminta ketegasan DPRD Sultra atas aktivitas pertambangan yang diduga melanggar aturan lingkungan,” kata Malik.

Ia juga menyebut bahwa PT TBS diduga melanggar Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 113 Tahun 2003 dan Peraturan Menteri LHK Nomor 5 Tahun 2022 tentang pengelolaan air limbah usaha pertambangan.

Baca Juga:  Geruduk Mapolres, HMI Bone Tuntut Keadilan dan Transparansi

Massa aksi juga mendatangi Kantor Inspektorat Tambang Sultra untuk menyerahkan laporan resmi terkait dugaan pencemaran lingkungan. Inspektur Tambang Sultra, Kamrulah, menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Bantahan PT TBS

Sementara itu, Humas PT TBS, Nindra, membantah tudingan pencemaran lingkungan yang ditujukan kepada perusahaan.

“Hingga saat ini, Sungai Watalara belum pernah meluap hingga menyebabkan banjir yang mencemari lingkungan. Foto yang beredar itu diambil dua tahun lalu, saat penambangan kami sedang berhenti,” jelasnya.

RDP mendatang diharapkan dapat memberikan kejelasan dan solusi atas persoalan ini. (**)