, TEROBOS.ID – Pengacara istri Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, Putri Ferdy Sambo, mendatangi Gedung , untuk melakukan konsultasi, Jumat (15/7/2022).

Mereka melakukan konsultasi sehubungan dengan pemberitaan yang terkait dengan kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau , di rumah dinas , Irjen Pol Ferdy Sambo.

“Kami minta masukan dan arahan Dewan Pers sehubungan dengan pemberitaan kasus tersebut yang kian melebar ke mana-mana. Kami tidak memprotes isi berita. Kami hanya berkonsultasi dan memohon pada rekan-rekan media agar opini pers tidak malah berkembang ke mana-mana,” kata yang menjadi pengacara istri Irjen Ferdy Sambo, Jumat (15/7/2022) di Gedung Dewan Pers, Jakarta.

Baca Juga:  Kapolri Berkomitmen Pengungkapan Transparan, Labfor Polri Masih Terus Periksa HP dan CCTV Kasus Brigadir J

Ketika ditanya berita apa yang membuat tim pengacara dan keluarga keberatan, Arman tidak bisa menyebut satu per satu. Dia hanya mengimbau agar pers juga memiliki empati.

Dalam konsultasi itu, tim pengacara istri Ferdy Sambo diterima oleh beberapa anggota Dewan Pers, antara lain Yadi H Hendriana (ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers), Totok Suryanto (ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga), (ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi), serta Asmono Wikan (ketua Komisi Pemberdayaan Organisasi). Hadir pula beberapa tenaga Dewan Pers.

Arman menambahkan supaya pers juga memiliki empati terhadap korban dan keluarganya. Pers juga diminta untuk mematuhi Kode Etik Jurnalistik dalam pemberitaan. Termasuk, kata dia, tidak menyebut nama korban kejahatan susila.

Baca Juga:  Terakhir Ramadhan, Personel Polres Soppeng Berjaga di 18 Pasar

Pada kesempatan itu, Yadi menjelaskan bahwa isu terbunuhnya polisi di rumah dinas perwira tinggi kepolisian itu amat seksi atau banyak menarik perhatian publik.

“Adalah tugas pers untuk memberitakan hal ini. Akan tetapi, jangan sampai muncul pemberitaan yang sifatnya menghakimi. Pers harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” tutur Yadi.

Dia mengingatkan, pers harus menghindari sumber-sumber yang tidak berkompeten dalam kasus ini. Apalagi informasi yang bersifat spekulatif, ujarnya, itu harus juga dijauhi dalam pemberitaan.

Yadi meminta pula hak-hak privasi korban dihormati oleh pers dalam pemberitaan kasus ini.

Baca Juga:  MK Tolak Gugatan Uji Materi UU Pers, DP Bilang Begini

“Berita yang memberi implikasi positif bagi publik sebaiknya dikedepankan,” kata Yadi.

Polisi di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri

alias Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan Bharada E di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

berdarah itu terjadi pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 , namun polisi baru secara resmi mengumumkan pada Senin (11/7/2022), atau tiga hari setelahnya.

Peristiwa itu menuai karena adanya sejumlah kejanggalan. Polri pun telah membentuk tim investigasi gabungan yang melibatkan unsur eksternal, agar segera menemui titik terang. (**)