TEROBOS.ID Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menetapkan bahwa pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak berlaku untuk lembaga, institusi, profesi, korporasi, maupun kelompok tertentu.

Putusan ini disampaikan dalam sidang pembacaan perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024, Selasa (29/4/2025).

Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE hanya berlaku bagi individu, bukan entitas atau kelompok.

Dengan demikian, kritik terhadap institusi, kebijakan publik, atau kelompok dengan identitas khusus tidak bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik.

Baca Juga:  Siap Digunakan Ajang Kelas Dunia, Jokowi Resmikan Sirkuit Mandalika

“Ketentuan itu dimaknai terbatas hanya untuk individu, tidak mencakup lembaga atau institusi,” tegas Suhartoyo.

Putusan ini menjadi angin segar bagi kebebasan berekspresi di ruang digital.

MK menilai ketidakjelasan batas penerapan pasal tersebut rawan disalahgunakan untuk membungkam kritik terhadap pemerintah maupun kebijakan publik.

MK menekankan bahwa menyampaikan kritik, terutama kepada penyelenggara negara, merupakan hak konstitusional warga negara yang harus dilindungi dalam sistem demokrasi.

Perkara ini bermula dari gugatan uji materi yang diajukan oleh aktivis lingkungan Daniel Frits Maurits Tangkilisan.

Baca Juga:  Terkait Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu, Jokowi Dukung KPU Ajukan Banding

Ia pernah dijerat dengan pasal pencemaran nama baik setelah mengkritik kondisi lingkungan di kawasan wisata Karimunjawa melalui media sosial.

Meskipun sempat divonis bersalah di tingkat pertama, Tangkilisan dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi.

Putusan MK ini menjadi penegasan penting bahwa kritik terhadap institusi bukanlah tindak pidana.

Pemerintah, korporasi, dan institusi lainnya kini tidak bisa lagi menggunakan UU ITE untuk menuntut pihak yang menyampaikan kritik selama tidak menyerang pribadi seseorang. (**)