BONE, TEROBOS.ID – Hadiansyah, salah seorang warga atau user dari Perumahan Bumi Palanga Mas, yang terletak di kelurahan Ta, kecamatan Tanete Riattang, kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) bersurat ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone, Kamis (07/12/2023).
Dalam surat itu, Hadiansyah meminta agar anggota Dewan bersedia melakukan rapat dengar pendapat (RDP) sehubungan polemik fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos), dan dugaan buruknya tata kelola sampah di perumahan tersebut.
Selain itu, ia juga meminta agar pihak pengembang perumahan Bumi Palanga Mas dalam hal ini pihak PT Cipta Pundita Mas dihadirkan.
”Sudah saya masukkan di ruang aspirasi kak,” ujar Hadiansyah.
Sekretaris Dewan (Sekwan) Andi Hasanuddin pun membenarkan.
”Datang tadi di sini, langsung mau RDP, tapi saya bilang saya bukan anggota Dewan,” Kata Andi Hasanuddin.
”Adami (surat -red) di ruangannya pak Ketua,” tambahnya.
Ketua DPRD Bone, Irwandi Burhan, yang dihubungi via panggilan Whatsapp pada Jumat (8/12/2023), mengaku baru akan mengecek.
”Saya suruh cari dulu dinda suratnya, kemungkinan yang tangani nanti komisi satu,” kata Irwandi.
Terkait hal itu, humas perumahan Bumi Palanga Mas yang dikonfirmasi Terobos.id pada Sabtu (9/12/2023) melalui pesan Whatsapp, hanya membaca pesan (centang biru) namun tidak dibalas.
Tim Redaksi