BONE, TEROBOS.ID – Hadiansyah, salah seorang warga atau dari Perumahan , yang terletak di kelurahan Ta, kecamatan Tanete Riattang, , Selatan () bersurat ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone, Kamis (07/12/2023).

Dalam surat itu, Hadiansyah meminta agar anggota Dewan bersedia melakukan (RDP) sehubungan polemik fasilitas umum dan fasilitas sosial (), dan dugaan buruknya tata kelola sampah di perumahan tersebut.

Baca Juga:  2022, Bone Jadi Tuan Rumah MTQ Provinsi Ke-32

Selain itu, ia juga meminta agar pihak pengembang perumahan Bumi Palanga Mas dalam hal ini pihak PT Cipta Pundita Mas dihadirkan.

”Sudah saya masukkan di ruang aspirasi kak,” ujar Hadiansyah.

Sekretaris Dewan (Sekwan) Andi Hasanuddin pun membenarkan.

”Datang tadi di sini, langsung mau RDP, tapi saya bilang saya bukan anggota Dewan,” Kata Andi Hasanuddin.

”Adami (surat -red) di ruangannya pak Ketua,” tambahnya.

Ketua , , yang dihubungi via panggilan Whatsapp pada Jumat (8/12/2023), mengaku baru akan mengecek.

Baca Juga:  Anggota DPRD Bone Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, 23 Diantaranya Wajah Baru

”Saya suruh cari dulu dinda suratnya, kemungkinan yang tangani nanti komisi satu,” kata Irwandi.

Terkait hal itu, humas perumahan Bumi Palanga Mas yang dikonfirmasi Terobos.id pada Sabtu (9/12/2023) melalui pesan Whatsapp, hanya membaca pesan (centang biru) namun tidak dibalas.