KENDARI, TEROBOS.ID – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) geruduk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra yang berlokasi di Jl. Jend. Ahmad Yani, Pombodea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Senin (3/07/2023).
Dalam tuntutan, massa mendesak Kejati Sultra untuk mengidentifikasi dugaan keterlibatan oknum berinisial “ACG” sebagai otak di balik penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Antam UBPN Konawe Utara (Konut).
Selain itu, massa juga mendesak Kejati Sultra untuk memanggil dan memeriksa serta menetapkan “ACG” sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam penambangan nickel ilegal diwilayah IUP PT. Antam UBPN Konut.
“Perlu kita apresiasi kinerja Kejati Sultra saat ini dalam menindak tegas para pelaku tipikor diwilayah IUP PT. Antam (eks. 11 IUP). Namun di balik itu, ada kasus yang sangat menyita perhatian publik, dan tidak mampu diselesaikan oleh Kejati Sultra yakni menindak tegas aktor atau pemodal di balik penambangan ilegal KSO Basman dan PT. TPI,” kata Direktur Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum (Ampuh) Sultra, Hendro Nilopo, Senin (3/07/2023).
Hendro menjelaskan bahwa dugaan keterlibatan “ACG” dalam kasus tipikor di wilayah IUP PT. Antam yakni menjadi salah satu pemodal dalam penambangan ilegal KSO Basman diwilayah IUP PT. Antam tepatnya di eks. 11 IUP (eks. KMS 27) dan PT. TPI.
“Kami menilai ada peng-istimewaan khusus yang diberikan oleh Kejati Sultra terhadap “ACG”, sebab 38 perusahaan telah dipanggil dan diperiksa oleh Kejati Sultra, namun “ACG” sampai saat ini masih leluasa,” ujar Hendro.
Atas dasar itu, secara kelembagaan pihaknya menyampaikan bahwa akan terus mengawal kasus tersebut hingga adanya penetapan tersangka.
“Kembali kami tegaskan bahwa gerakan ini merupakan langkah awal dalam menguak kasus ini. Pekan depan, kami akan kembali melakukan aksi dengan jumlah yang sangat besar. Untuk itu kami sampaikan kepada Kejati Sultra agar tidak main mata dan bermain-main dalam kasus tersebut,” tutup mahasiswa pasca sarjana Universitas Jayabaya itu.
Tim Redaksi