KENDARI, TEROBOS.ID – Sejumlah driver transportasi online mengeluhkan dugaan denda hingga tindakan intimidasi saat mengambil penumpang di area Bandara Halu Oleo, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Keluhan tersebut mencuat setelah beberapa pengemudi mengaku ditegur bahkan diminta membayar sejumlah uang oleh oknum tertentu ketika menjemput penumpang di kawasan bandara.

Mereka menyebut, jika tidak membayar, tidak diperbolehkan mengambil penumpang.

Salah satu driver yang enggan disebutkan namanya mengatakan, nominal denda yang diminta bervariasi.

“Kami hanya mencari nafkah. Tapi kalau ambil penumpang di bandara, langsung ditegur. Ada yang sampai diminta bayar denda,” ujarnya, Jumat (14/2/2026).

Keluhan serupa juga disampaikan warganet di kolom komentar media sosial.

Baca Juga:  Bangun Sinergitas Dengan Media, Pemkot Kendari Gelar Coffee Morning

Warga bernama Rahman mengaku sempat diminta keluar dari area bandara, saat menjemput keluarganya menggunakan mobil pribadi yang memiliki stiker aplikasi transportasi online.

“Saya pernah bawa mobil keluarga yang ada label Maxim mau jemput keluarga, malah saya disuruh keluar dari area bandara. Padahal bukan lagi kerja online, cuma jemput keluarga. Hampir saja saya kena pukul,” tulis Rahman.

Sementara itu, Samsudin Bessu mengaku pernah dikenakan denda hingga Rp1 juta saat menjemput istri atasannya di bandara.

“Saya pernah alami didenda Rp1 juta, cuma jemput bos di bandara. Padahal hanya disuruh bos jemput istrinya,” ujarnya.

Baca Juga:  Sopir Truk Logistik Jalani Pemeriksaan Rapid Test di Pelabuhan Bajoe

Para driver berharap ada kejelasan regulasi terkait operasional transportasi online di Bandara Halu Oleo.

Mereka meminta pengelola bandara, otoritas terkait, dan pihak aplikator duduk bersama untuk mencari solusi agar tidak terjadi gesekan di lapangan.

Menanggapi keluhan tersebut, Humas Bandara Halu Oleo, Nurlansyah, menegaskan bahwa pengelolaan layanan transportasi penumpang seperti rental dan taksi online bukan menjadi kewenangan pihak bandara.

“Terkait pengelolaan layanan transportasi penumpang seperti rental dan Grab, itu bukan kewenangan pihak Bandara. Wilayah tersebut masih menjadi kewenangan Lanud,” kata Nurlansyah saat dikonfirmasi jurnalis, Sabtu (17/1/2026).

Baca Juga:  Pencemaran Lingkungan di Bombana: AMPLK Soroti Dugaan Pelanggaran PT Tambang Bumi Sulawesi

Sebelumnya, Kepala Penerangan (Kapen) Lanud Halu Oleo, Lettu Sus M Yusuf, juga telah menyampaikan permohonan maaf atas pelayanan transportasi di area bandara yang dinilai belum optimal.

“Terkait dengan pelayanan taksi online atau transportasi bandara itu, kami dari Lanud memohon maaf karena pelayanan belum bisa memuaskan masyarakat. Ke depannya kami akan perbaiki dan bekerja sama dengan pihak transportasi agar bisa mempermudah masyarakat,” jelasnya melalui sambungan telepon WhatsApp, Senin (19/1/2026).

Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi terkait mekanisme maupun dasar aturan penerapan denda terhadap driver online di kawasan Bandara Halu Oleo.