KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara melalui Satuan Tugas Penataan Kelola Hutan (Satgas PKH) memberikan klarifikasi terkait mekanisme penindakan terhadap perusahaan pertambangan, yang melakukan pelanggaran administratif di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Seksi Intelijen Kejati Sultra, Muhammad Ilham, menegaskan bahwa langkah yang ditempuh Satgas PKH saat ini lebih mengedepankan fungsi pembinaan dan perbaikan tata kelola perusahaan, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan kawasan hutan.

Ia menjelaskan, sanksi yang diberikan kepada perusahaan tambang yang terindikasi melanggar aturan masih bersifat administratif dan belum masuk ke ranah pidana.

“Perlu dipahami bahwa tindakan yang dilakukan melalui Satgas PKH ini fokus pada pemenuhan kewajiban administrasi. Jadi sanksinya bukan bersifat pidana, melainkan administratif,” ujar Muhammad Ilham di Kendari, Rabu (31/12/2025).

Baca Juga:  Perkuat Sinergi Kejaksaan dan Pers, JMSI Sultra Temui Kajati

Ilham menambahkan, pendekatan administratif tersebut bertujuan untuk memastikan perusahaan segera melengkapi seluruh kewajiban perizinan, seperti Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) serta pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Menurutnya, langkah ini dinilai lebih efektif dalam mempercepat pemulihan hak-hak negara tanpa harus melalui proses hukum pidana yang cenderung memakan waktu panjang, selama pelanggaran yang terjadi masih berada dalam ranah prosedural.

“Tujuan utamanya adalah penataan. Kami ingin memastikan seluruh investasi di Sultra berjalan sesuai koridor hukum sehingga kontribusi terhadap daerah dan negara bisa optimal,” pungkasnya.

Baca Juga:  Wajib Bayar Denda IPPKH, 50 Perusahaan Tambang di Sultra Ditangani Kejati, Termasuk PD Aneka Usaha Kolaka

Meski demikian, Kejati Sultra tetap mengingatkan seluruh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) agar berkomitmen menyelesaikan kewajiban administrasi tepat waktu guna menghindari sanksi yang lebih berat.

Berdasarkan data Satgas PKH, sebanyak 22 perusahaan pertambangan di Sultra telah dikenakan sanksi administratif sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, dan pemulihan kerugian negara.

Penindakan hukum akan ditempuh apabila perusahaan tidak kooperatif dalam menyelesaikan pertanggungjawaban, sesuai ketentuan Kepmen ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tertanggal 1 Desember 2025.

Menanggapi mekanisme tersebut, Direktur Eksekutif Garda Muda (GMA) Anoa Sultra, Ikbal, menilai kebijakan sanksi administratif yang ditempuh Satgas PKH sudah tepat dan efektif dalam mengembalikan potensi kerugian negara.

Baca Juga:  Pekerja Celaka di Area Tambang, SBSI Soroti Dugaan Lemahnya Penerapan K3 PT Tiran

Namun demikian, ia menyayangkan adanya oknum yang justru memanfaatkan situasi dengan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor dinas terkait di Jakarta.

“Ada beberapa pengusaha pertambangan di Sultra yang dikenakan sanksi administrasi. Sebagian sudah membayar, sebagian masih dalam proses penyelesaian. Tidak seharusnya langsung dibawa ke proses hukum,” tegas Ikbal.

Ia menilai tuntutan dari oknum mahasiswa dan lembaga yang melakukan aksi tersebut tidak berdasar, mengingat mekanisme penyelesaian masih berjalan sesuai aturan yang berlaku. (**)